Peran Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per-kepala yang menunjukkan bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998) dan ke-109 (1999).

Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia.Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam.Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survei dari lembaga yang sama, Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.

Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).

Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia tentu tidak lepas dari peran dan kepemimpinan seorang kepala sekolah sebagai top leadernya.Melihat pentingnya fungsi kepemimpinan kepala sekolah, maka usaha untuk meningkatkan kinerja yang lebih tinggi bukanlah pekerjaan mudah bagi kepala sekolah karena kegiatan berlangsung dalam sebuah proses panjang yang direncanakan dan diprogram secara baik pula. Namun pada kenyataannya tidak sedikit kepala sekolah yang hanya berperan sebagai pimpinan formalitas dalam sebuah sistem alias hanya sekedar sebagai pemegang jabatan struktural sambil menunggu masa purna tugas –jika tidak boleh menyebut sebagai orang-orang apatis yang kehabisan energi dan gairah hidup-.

Mutu pendidikan di sekolah

Salah satu indikator keberhasilan kepemimpinan seorang kepala sekolah diukur dari mutu pendidikan yang ada di sekolah yang dipimpinnya. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan (Depdiknas, 2001:5). Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain dengan mengintegrasikan input sekolah sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah yang dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, dan moral kerjanya.

Dalam konsep yang lebih luas, mutu pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan yang ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria tertentu (Surya, 2002:12).

Proses pendidikan yang bermutu ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada dalam sekolah itu sendiri dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Menurut Townsend dan Butterworth (1992:35) dalam bukunya Your Child’s Scholl, ada sepuluh faktor penentu terwujudnya proses pendidikan yang bermutu, yakni keefektifan kepemimpinan kepala sekolah; partisipasi dan rasa tanggung jawab guru dan staf; proses belajar-mengajar yang efektif;pengembangan staf yang terpogram; kurikulum yang relevan; memiliki visi dan misi yang jelas; iklim sekolah yang kondusif; penilaian diri terhadap kekuatan dan kelemahan; komunikasi efektif baik internal maupun eksternal; serta keterlibatan orang tua dan masyarakat secara instrinsik.

Berdasarkan konsep mutu pendidikan tersebut maka dapat dipahami bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan.Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas-batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient condition to improve student achievement).

Selama tahun 2002 dunia pendidikan nasional ditandai dengan berbagai perubahan yang datang bertubi-tubi, serempak, dan dengan frekuensi yang sangat tinggi. Belum tuntas sosialisasi perubahan yang satu, datang perubahan yang lain. Beberapa inovasi yang mendominasi panggung pendidikan selama tahun 2002 antara lain adalah Pendidikan Berbasis Luas (PBL/BBE) dengan life skills-nya, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK/CBC), Manajemen Berbasis Sekolah (MBS/SBM), Ujian Akhir Nasional (UAN) pengganti EBTANAS, pembentukan dewan sekolah dan dewan pendidikan kabupaten/kota. Setiap pembaruan tersebut memiliki kisah dan problematiknya sendiri.

Fenomena yang menarik adalah perubahan itu umumnya memiliki sifat yang sama, yakni menggunakan kata berbasis (based). Bila diamati lebih jauh, perubahan yang “berbasis” itu umumnya dari atas ke bawah; dari pusat ke daerah; dari pengelolaan di tingkat atas menuju sekolah; dari pemerintah ke masyarakat; dari sesuatu yang sifatnya nasional menuju yang lokal. Istilah-istilah lain yang populer dan memiliki nuansa yang sama dengan “berbasis” adalah pemberdayaan (empowerment), akar rumput (grass-root), dari bawah ke atas (bottom up), dan sejenisnya.

Simak saja label-label perubahan yang dewasa ini berseliweran dalam dunia pendidikan nasional (kadang-kadang dipahami secara beragam): manajemen berbasis sekolah (school based management), peningkatan mutu berbasis sekolah (school based quality improvement), kurikulum berbasis kompetensi (competence based curriculum), pengajaran/pelatihan berbasis kompetensi (competence based teaching/training), pendidikan berbasis luas (broad based education), pendidikan berbasis masyarakat (community based education), evaluasi berbasis kelas (classroom based evaluation), evaluasi berbasis siswa (student based evaluation) dikenal juga dengan evaluasi portofolio, manajemen pendidikan berbasis lokal (local based educational management), pembiayaan pendidikan berbasis masyarakat (community based educational financing), belajar berbasis internet (internet based learning), kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan entah apa lagi.

Supriadi (2002:17) mengatakan: “orang yang mendalami teori difusi inovasi akan segera tahu bahwa setiap perubahan atau inovasi dalam bidang apa pun, termasuk dalam pendidikan, memerlukan tahap-tahap yang dirancang dengan benar sejak ide dikembangkan hingga dilaksanakan”. Sejak awal, berbagai kondisi perlu diperhitungkan, mulai substansi inovasi itu sendiri sampai kondisi-kondisi lokal tempat inovasi itu akan diimplementasikan. Intinya, suatu perubahan yang mendasar, melibatkan banyak pihak, dan dengan skala yang luas akan selalu memerlukan waktu. Suatu inovasi mestinya jelas kriterianya, terukur dan realistik dalam sasarannya, dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang melaksanakannya.

Banyak inovasi pendidikan yang diluncurkan di Indonesia dewasa ini kurang dihayati secara penuh oleh pelaksananya (termasuk kepala sekolah), di samping secara konseptual “cacat sejak lahir”, serba tergesa-gesa, serba instan, targetnya tidak realistik, didasari asumsi yang linier seakan-akan suatu inovasi akan bergulir mulus begitu diluncurkan dan secara implisit dimuati obsesi demi menanamkan “aset politik” di masa depan. Maka sudah barang tentu inovasi model seperti ini mengandung risiko kegagalan yang besar.

Kepemimpinan kepala sekolah

Kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu organisai karena sebagian besar keberhasilan dan kegagalan suatu organisasi ditentukan oleh kepemimpinan dalam organisasi tersebut. Yang dimaksud dengan kepemimpinan seperti yang dikemukakan oleh James M. Black pada Manajemem: a Guide to Executive Command dalam (Sadili Samsudin,2006:287) adalah kemampuan meyakinkan dan menggerakkan orang lain agar mau bekerja sama di bawah kepemimpinannya sebagai suatu tim untuk mencapai suatu tujuantertentu.

Sementara R. Soekarto Indrafachrudi (2006:2) mengartikan kepemimpinan sebagai suatu kegiatan dalam membimbing suatu kelompok sedemikian rupa sehingga tercapailah tujuan itu. Kemudian menurut Maman Ukas (2004:268) kepemimpinan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat mempengaruhi orang lain, agar ia mau berbuat sesuatu yang dapat membantu pencapaian suatu maksud dan tujuan.

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mempengaruhi orang lain untuk mau bekerja sama agar mau melakukan tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan bersama.

Kepala sekolah adalah seorang pemimpin sekolah atau pemimpin suatu lembaga tempat menerima dan memberi pelajaran. Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. (Wahjosumidjo,2002:83). Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah. (Rahman, 2006:106). Kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.

Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kepala sekolah diangkat melalui prosedur serta persyaratan tertentu yang bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan yang mengimplikasikan meningkatkanya prestasi belajar peserta didik. Kepala sekolah yang professional akan berfikir untuk membuat perubahan tidak lagi berfikir bagaimana suatu perubahan sebagaimana adanya sehingga tidak terlindas oleh perubahan tersebut. Untuk mewujudkan kepala sekolah yang professional tidak semudah membalikkan telapak tangan, semua itu butuh proses yang panjang.Namun kenyataan dilapangan masih banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan ini disebabkan karena dalam proses pengangkatannya tidak ada trasnfaransi, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat serta banyak faktor penghambat lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mengimplikasikan rendahnya produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan output).

Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah yang merupakan salah satu pemimpin pendidikan. Karena kepala sekolah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan keprofesionalan kepala sekolah ini pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan mudah dilakukan karena sesuai dengan fungsinya, kepala sekolah memahami kebutuhan sekolah yang ia pimpin sehingga kompetensi guru tidak hanya mandeg pada kompetensi yang ia miliki sebelumnya, melainkan bertambah dan berkembang dengan baik sehingga profesionalisme guru akan terwujud.

Sekolah sebagai pendidikan formal bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian, dalam mengembangkan intelektual peserta didik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Kepala sekolah sebagai pemimpin pada sebuah lembaga pendidikan formal, punya peran sangat penting dan menentukan dalam membantu para guru dan muridnya.Didalam kepemimpinnya kepala sekolah harus dapat memahami, mengatasi dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi di lingkunagn sekolah secara menyeluruh.Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah yang dipimpinnya, seorang kepala sekolah harus mampu meningkatkan kinerja para pendidik (baca: guru) termasuk tenaga kependidikan yang berada di bawah kewenangannya.

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang guru.Maka sebagai pimpinan tertinggi di sekolah, seorang kepala sekolah harus mampu memberikan energi positif yang mampu menggerakkan para guru untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sehingga kinerja mereka menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.Sebagai pemimpin yang mempunyai pengaruh, seorang kepala sekolah harus terus berusaha agar ide, nasehat, saran dan (jika perlu)instruksi dan perintah dan kebijakannya di ikuti oleh para guru binaannya. Dengan demikian ia dapat mengadakan perubahan-perubahan dalam cara berfikir, dalam bersikap dan dalam bertindak atau berperilaku. Maka menjadi tuntutan bagi seorang kepala sekolah harus selalu merefresh pengetahuan dan wawasan keilmuannya agar nantinya dapat mendukung tugasnya sebagai seorang pimpinan.

Banyak faktor penghambat tercapainya kualitas kepemimpinan seorang kepala sekolah seperti proses pengangkatannya tidak transparan, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas dan seringnya datang terlambat, wawasan kepala sekolah yang masih sempit serta banyak faktor lain yang menghambat kinerja seorang kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada lembaga yang dipimpinnya. Ini mengimplikasikan rendahnya produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses dan output).

Dalam melaksanakan fungsi kepemimpinannya, kepala sekolah harus melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap seluruh komponen sekolah melalui kegiatan administrasi, manajemen dan kepemimpinan yang sangat tergantung pada kemampuan manajerial seorang kepala sekolah.Sehubungan dengan itu, kepala sekolah sebagai supervisor berfungsi untuk mengawasi, membangun, mengoreksi dan mencari inisiatif terhadap jalannya seluruh kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah. Disamping itu, kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga pendidikan berfungsi mewujudkan hubungan manusiawi (human relationship) yang harmonis dalam rangka membina dan mengembangkan kerjasama antar personal, agar secara serempak bergerak kearah pencapaian tujuan melalui kesediaan melaksanakan tugas masing-masing secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab yang dalam bahasa sekarang dikemas dalam istilah profesional.Oleh karena itu, segala penyelenggaraan pendidikan akan mengarah kepada usaha meningkatkan mutu pendidikan yang sangat dipengaruhi oleh guru dalam melaksanakan tugasnya secara operasional. Untuk itu kepala sekolah harus melakukan supervisi sekolah yang memungkinkan kegiatan operasional itu berlangsung dengan baik.

Profesionalisme kepemimpinan kepala sekolah

Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang(Kusnandar (2007:46).Profesionalisme merupakan sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya(Mohamad Surya, 2007:214).

Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu seorang kepala sekolah haruslah orang yang profesional. Secara profesional seorang kepala sekolah memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

ü  Kepala sekolah berperilaku sebagai saluran komunikasi di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Segala informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus selalu terpantau oleh kepala sekolah.

ü  Kepala sekolah bertindak dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan. Perbuatan yang dilakukan oleh para guru, siswa, staf dan orang tua siswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala sekolah.

ü  Dengan waktu dan sumber yang terbatas seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi berbagai persoalan.Dengan segala keterbatasan, seorang kepala sekolah harus dapat mengatur pendistribusian tugas secara cepat serta dapat memprioritaskan bila terjadi konflik antara kepentingan bawahan dengan kepentingan sekolah.

ü  Kepala sekolah harus berfikir secara analitik dan konsepsional. Kepala sekolah harus dapat memecahkan persoalan melalui satu analisis, kemudian menyelesaikan persoalan dengan satu solusi yang feasible. Serta harus dapat melihatsetiap tugas sebagai satu keseluruhan yang saling berkaitan.

ü  Kepala sekolah adalah seorang mediator atau juru penengah. Dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya terdiri dari manusia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang bisa menimbulkan konflik.Untuk itu kepala sekolah harus jadi penengah dalam konflik tersebut.

ü  Kepala sekolah adalah seorang politisi. Kepala sekolah harus dapat membangun hubungan kerja sama melalui pendekatan persuasi dan kesepakatan (compromise). Peran politis kepala sekolah dapat berkembang secara efektif, apabila: (1) dapat dikembangkan prinsip jaringan saling pengertian terhadap kewajiban masing-masing, (2) terbentuknya aliansi atau koalisi, seperti organisasi profesi, OSIS, BP3, komite sekolah dan sebagainya; (3) terciptanya kerjasama (cooperation) dengan berbagai pihak, sehingga aneka macam aktivitas dapat dilaksanakan.

ü  Kepala sekolah adalah seorang diplomat. Dalam berbagai forum pertemuan kepala sekolah adalah wakil resmi dari sekolah yang dipimpinnya.

ü  Kepala sekolah harus mampu mengambil keputusan-keputusan sulit. Tidak ada satu organisasi pun yang berjalan mulus tanpa masalah. Demikian pula sekolah sebagai suatu organisasi tidak luput dari persoalan dan kesulitan-kesulitan. Dan apabila terjadi kesulitan-kesulitan, kepala sekolah diharapkan berperan sebagai orang yang dapat menyelesaikan persoalan yang sulit tersebut (Wahjosumidjo (2002:97).

Dalam menjalankan kepemimpinannya, selain harus tahu dan paham tugasnya sebagai pemimpin, yang tak kalah penting dari itu semua adalah seyogyanya kepala sekolah memahami dan mengetahui perannya. Adapun peran kepala sekolah dalam menjalankan peranannya sebagai manajer seperti yang diungkapkan oleh Wahjosumidjo (2002:90) adalah: (a)Peranan hubungan antar perseorangan; (b) Peranan informasional; (c) Sebagai pengambil keputusan.

Peranan hubungan antar perseorangan meliputi: Figureheadyang berarti lambang dengan pengertian kepala sekolah sebagai lambang sekolah; Kepemimpinan (Leadership) artinyakepala sekolah adalah pemimpin yang harus mampu menggerakkan seluruh sumber daya yang ada di sekolah sehingga dapat melahirkan etos kerja dan produktifitas yang tinggi untuk mencapai tujuan; Penghubung (liasion) artinyakepala sekolah menjadi penghubung antara kepentingan sekolah dengan kepentingan lingkungan di luar sekolah. Sedangkan secara internal kepala sekolah menjadi perantara antara guru (pendidik), tenaga kependidikan dan peserta didik (siswa).

Peranan informasional meliputi: kepala sekolah sebagai monitor artinyakepala sekolah harus selalu mengadakan pengamatan terhadap lingkungan karena kemungkinan muncul informasi-informasi baru yang berpengaruh terhadap sekolah yang dipimpinnya; kepala sekolah sebagai disseminator artinyakepala sekolah bertanggungjawab penuh untuk menyebarluaskan dan membagi-bagi informasi kepada para guru (pendidik), tenaga kependidikansertaorang tua siswa; kepala sekolah sebagai spokesman artinyakepala sekolah memiliki tugas menyebarkan informasi kepada lingkungan di luar sekolah yang dianggap perlu.

Sedangkanberkaitan dengan peranankepala sekolahsebagai pengambil keputusan meliputi: Enterpreneurartinyakepala sekolah selalu berusaha memperbaiki penampilan sekolah melalui berbagai macam ide dan gagasan pemikiran berupa program-program yang baru serta melakukan survey untuk mempelajari berbagai persoalan yang timbul di lingkungan sekolah; Disturbance handler (orang yang memperhatikan gangguan) artinyakepala sekolah harus mampu mengantisipasi gangguan yang timbul dengan memperhatikan situasi dan ketepatan keputusan yang diambil; A Resource Allocater (orang yang menyediakan segala sumber) artinya kepala sekolah bertanggungjawab untuk menentukan dan meneliti siapa yang akan memperoleh atau menerima sumber-sumber yang disediakan dan harus didelegasikan; A negotiator rolesartinyakepala sekolah harus mampu mengadakan pembicaraan dan musyawarah dengan pihak luar dalam memenuhi kebutuhan sekolah.

Pembinaan kemampuan profesional kepala sekolah

Banyak faktor yang dapat menghambat tercapainya kualitas profesional kepemimpinan kepala sekolah, antara lain berkaitan dengan proses pengangkatan seorang kepala sekolah yang tidak transparan, rendahnya motivasi dan etos kerja, kurangnya disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, seringnya datang terlambat, sempitnya wawasan kepala sekolah, serta banyak faktor lain.

Wadah-wadah yang telah dikembangkan dalam pembinaan kemampuan profesional kepala sekolah cukup banyak seperti Musyawarah Kepala Sekolah (MKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) sertaPusat Kegiatan Kepala Sekolah (PKKS).Disamping itu peningkatan dapat dilakukan melalui pendidikan dengan program sarjana atau pasca sarjana bagi para kepala sekolah sesuai dengan bidang keahliannya, sehingga tidak terlepas dari koridor disiplin ilmu masing-masing.Dengan mengefektifkan MKKS semua kesulitan dan permasalahan yang dihadapi oleh kepala sekolah dalam kegiatan pendidikan dapat dipecahkan, dan diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Kelompok diskusi profesi juga sangat penting artinya sehingga perlu dibentuk untuk mengatasi tenaga kependidikan yang kurang semangat dalam melakukan tugas-tugas kependidikan di sekolah. Kelompok diskusi profesi dapat melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah atau orang lain yang ahli dalam memecahkan masalah yang dihadapi kepala sekolah dan tenaga kependidikan.

Hal lain adalah tersedianya buku yang dapat menunjang kegiatan sekolah dalam mendorong visi menjadi aksi. Karena akan sangat sulit untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah jika tidak ditunjangkan oleh sumber belajar yang memadai.

Selain itu kepala sekolah harus memiliki visi dan misi, serta strategi manajemen pendidikan secara utuh yang berorientasi kepada mutu. Strategi ini dikenal dengan manajemen mutu terpadu (MMT) atau kalau dunia bisnis dikenal dengan nama total quality management (TQM), yang merupakan usaha sistematis dan terkoordinasi untuk secara terus-menerus memperbaiki kualitas layanan.Sedikitnya terdapat lima sifat layanan yang harus diwujudkan oleh kepala sekolah agar “pelanggan” puas; yakni layanan sesuai dengan yang dijanjikan (reliability), mampu menjamin kualitas pembelajaran (assurance), iklim sekolah yang kondusif (tangible), memberikan perhatian penuh kepada peserta didik (emphaty), dan cepat tanggap terhadap kebutuhan peserta didik (responsiveness)

Dalam menumbuhkan kepala sekolah yang profesional dalam paradigma baru manajemen pendidikan di sekolah diperlukan adanya peningkatan disiplin untuk menciptakan iklim sekolah yang lebih kondusif dan dapat memotivasi kerja, serta menciptakan budaya kerja dan budaya disiplin para tenaga kependidikan dalam melakukan tugasnya di sekolah.

Kesimpulan

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya ikut merambah dunia pendidikan, sehingga menuntut seorang kepala sekolah yang professional. Untuk itu kepala sekolah dihadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah dan berkesinambungan.Peningkatan profesionalisme kepala sekolah perlu dilaksanakan secara berkeinambungan dan terencana dengan melihat permasalahan-permasalahan dan keterbatasan yang ada, sebab kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang juga bertanggung jawab dalam meningkatkan profesionalisme pendidik (guru) serta tenaga kependidikan lainnya. Kepala sekolah yang professional akan mengetahui kabutuhan dunia pendidikan.Dengan begitu kepala sekolah akan melakukan penyesuaian-penyesuaian agar pendidikan berkembang dan maju sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Melalui strategi perbaikan mutu inilah diharapkan dapat mengatasi masalah rendahnya mutu pendidikan yang mengoptimalkan segala sumber daya yang terdapat di sekolah.Upaya peningkatan profesionalisme kepala sekolah merupakan proses keseluruhan dan organisasi sekolah serta harus dilakukan secara berkesinambungan karena perubahan yang terjadi selalu dinamis serta tidak bisa diprediksi sehingga kepala sekolah maupun tenaga kependidikan harus selalu siap dihadapkan pada kondisi perubahan. Ada istilah seorang tenaga pendidik yang tadinya professional belum tentu akan terus profesional, bergitupun sebaliknya, tenaga kependidikan yang tadinya tidak professional belum tentu akan selamanya tidak professional. Dari pernyataan itu jelas kalau perubahan akan selalu terjadi dan menuntut adanya penyasuaian sehingga kita dapat mengatasi perubahan tersebut dengan penuh persiapan.

Dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan profesionalisme kepala sekolah harus ada pihak yang berperan dalam peningkatan mutu tersebut. Dan yang berperan dalam peningkatan profesionalisme kepala sekolah adalah pengawas sekolah yang juga merupakan pemimpin pendidikan yang bersama-sama kepala sekolah memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan sekolah.

Upaya peningkatan keprofesionalan kepala sekolah tidak akan terwujud begitu saja tanpa adanya motivasi dan adanya kesadaran dalam diri kepala sekolah tersebut serta semangat mengabdi yang akan melahirkan visi kelembagaan maupun kemampuan konsepsional yang jelas. Dan ini merupakan faktor yang paling penting sebab tanpa adanya kesadaran dan motivasi semangat mengabdi inilah semua usaha yang dilakukan tidak akanmemberikan hasil maksimal dan realisasinya juga tidak akan optimal.

Sumber:http://kampus215.blogspot.com/2012/08/peran-kepala-sekolah-dalam-meningkatkan_2028.html

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

TUGAS MANAJERIAL KEPALA SEKOLAH

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sebagai salah satu tugas pokok kepala sekolah adalah melakukan pengelolaan sekolah.
Salah satu aktivitas atau tahapan penting dalam kegiatan manajemen adalah menyusun perencanaan.Perencanaan adalah langkah atau tahapan yang sangat penting dalam manajemen.

Pentingnya fungsi perencanaan dalam pengelolaan sekolah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), Perencanaan adalah salah satu komponen yang berfungsi sebagai pengendali manajemen di lingkungan sekolah.

Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menjelaskan bahwa Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri atas: RKJM,RKT,RKAS

a) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
b) Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).

1.RKJM adalah rencana kerja yang berisi tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Sedangkan RKT adalah program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau operasionalisasi RKJM.
RKS disusun dengan tujuan:

  1. menjamin agar tujuan sekolah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
  2. memberikan arah kerja yang jelas tentang pengembangan sekolah;
  3. acuan dalam mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah;
  4. menjamin keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
  5. mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan
  6. menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.

2) Prosedur Pengembangan RKS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 menempatkan penyusun program kerja atau RKS sebagai tahap awal dari seluruh aktivitas manajemen sekolah yang didahului dengan penenetapan visi, misi, dan tujuan sekolah. Peraturan tersebut juga mengamanatkan dilakukannya Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai salah satu dasar penyusunan program. Selain peraturan tentang Standar Pengelolaan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang memuat tentang penyusunan RKS dikaitkan dengan peningkatan dan penjaminan mutu sekolah. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan tugas satuan pendidikan adalah:
a) Membuat perencanaan mutu yang dituangkan dalam RKS.
b) Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran.
c) Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
d) Mengelola data mutu satuan pendidikan.

3) Prosedur penyusunan RKS adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan RKS diawali dengan pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Pelaksanaan EDS menggunakan instrumen yang diturunkan dari regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dari EDS dihasilkan peta mutu sekolah yang menggambarkan kondisi sekolah yang merupakan capaian SNP sekolah. Peta mutu sekolah juga bisa dilihat dari rapor mutu sekolah. Yang perlu dicermati dengan penggunaan rapor mutu sekolah adalah proses pengisian instrumen dan proses entri instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) di satuan pendidikan. Apabila proses pengisian dilakukan dengan baik, maka rapor mutu dapat menggambarkan kondisi sekolah saat instrumen tersebut diisi dan dientri ke dalam aplikasi PMP.
b. Dari hasil EDS kemungkinan diperoleh berbagai kekurangan atau masalah pada masing-masing standar. Dari kekurangan atau masalah akan dibuat rekomendasi untuk perbaikan. Mengingat keterbatasan sumberdaya, kumpulan rekomendasi yang jumlahnya cukup banyak kemudian dipilih dengan menggunakan skala prioritas. Kajian rapor mutu atau hasil EDS adalah temuan atau masalah pada Standar Kompentensi Lulusan (SKL) sebagai muara dari seluruh aktivitas sekolah. Kekurangan atau masalah pada SKL harus dianalisis untuk dicari akar masalahnya, dan ada kemungkian berhimpitan dengan masalah pada standar yang lain. Dengan demikian, program kerja dan kegiatan yang disusun dan dimuat dalam RKS

Dalam mengembangkan Rencana Kerja Sekolah yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan sekolah perlu mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah, serta ditnjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
a) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
b) kalender pendidikan/akademik;
c) struktur organisasi sekolah;
d) pembagian tugas di antara guru;

e) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f) peraturan akademik;
g) tata tertib sekolah;
h) kode etik sekolah; dan
i) biaya operasional sekolah.
Pedoman pengelolaan sekolah perlu dievaluasi dalam skala tahunan untuk pengelolaan KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas antarpendidik, dan pembagian tugas antaratenaga kependidikan. Sementara untuk lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

Berikut ditampilkan format yang digunakan dalam meng analisis hasil rapor mutu

No
Standar Nasional Pendidikan indikator Mutu yang Rendah Rekomendas Program Prioritas
1 Isi
2 Proses
3 Kompetensi Lulusan
4 Pendidikan dan TK
5 Sarana Prasarana
6 Pengelolaan
7 Pembiayaan
8 Penilaian

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

ISU KEBIJAKAN STRATEGIS PENGAWAS 2017

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

MATERI DIKLAT CAWAS

MATERI B1

PENGELOLAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH

 

  1. Latar Belakang

Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

 

Dalam Pasal15ayat(4)butirdPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakanbahwaguruyangdiangkatdalamjabatanPengawas SatuanPendidikanmemiliki beban kerja pembimbingandanpelatihanprofesionalgurudan tugaspengawasan.Tugaspengawasanyangdimaksudadalahmelaksanakankegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Tugas pokok Pengawas Sekolah juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014.

 

Hal ini seiringdengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5 diatur bahwa tugas pokok pengawassekolahadalahmelaksanakantugaspengawasanakademikdanmanajerial padasatuanpendidikanyangmeliputipenyusunanprogrampengawasan,pelaksanaan pembinaan,pemantauanpelaksanaandelapanStandarNasionalPendidikan,penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,danpelaksanaantugaskepengawasandidaerahkhusus.Dengandemikian, pengawassekolahdituntutmempunyaikualifikasidankompetensiyangmemadaiuntuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervise manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

 

Pemahaman akan tugas pokok sangat penting dimiliki oleh seorang yang akan menjabat sebagai pengawas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah dirancang untuk membekali calon Pengawas Sekolah agar memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup tugas pokok dan fungsinya.

 

Dalam rangka memenuhi ketentuan dan kebutuhan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Bahan Ajar Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah.

  1. Kompetensi

Kompetensi yang hendak dicapai melalui materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah pada Diklat Fungsional Calon  Pengawas Sekolah ini adalah agar peserta diklatmemilikipemahaman yang komprehensif tentang Ketentuan Tugas Pokok Pengawas Sekolah, Program Pengawasan, Pelaksanaan Program Pengawasan, Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan, dan  Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/Kepala Sekolah

 

  1. Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator pencapaian kompetensi materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Diklat Penguatan Kompetensi  Pengawas Sekolah ini adalah peserta Diklat dapat:

  1. mengidentifikasi ketentuan tugas pokok pengawas sekolah;
  2. terampil menyusun program pengawasan;
  3. mendeskripsikan penyusunan laporan pelaksanaan program pengawasan;
  4. mendeskripsikan penyusunan laporan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan;
  5. mendeskripsikan penyusunan program, laporan pelaksanaan, dan evaluasi hasi pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
  6. mendeskripsikan etika pengawas sekolah; dan
  7. mendeskripsikan kode etik pengawas sekolah.

 

  1. Ruang Lingkup Materi dan Alokasi Waktu

 

No. Materi Alokasi JP
1. Ketentuan Tugas Pokok Pengawas Sekolah 1
2. Penyusunan Program Pengawasan 2
3. Pelaksanaan Program Pengawasan 1
4. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan 1
5. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/Kepala Sekolah 1
6. Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus 1
7. Etika Pengawas Sekolah 1
  Jumlah 8
  1. Langkah-Langkah Pembelajaran

Materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolahini dirancang dengan langkah-langkah pembelajaran sebagaimana tertera pada Gambar 2 berikut.

Gambar 2. Langkah-langkah Pembelajaran

 

  1. Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran materi Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah, meliputi:

  1. KP-1 Paparan Ketentuan Tugas Pokok Pengawas Sekolah
  2. KP-2 Praktik Penyusunan Program Pengawasan
  3. KP-3 Diskusi Pelaksanaan Pengawasan
  4. KP-4 Diskusi Evaluasi pelaksanaan Pengawasan
  5. KP-5 Diskusi Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/KS
  6. KP-6 Diskusi Pelaksanaan Pengawasan di daerha Khusus
  7. KP-7 Diskusi Etika Pengawas Sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

KETENTUAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

 

  1. Pengantar

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas pokok Pengawas Sekolah diatur dalam Pasal 5 Permeneg PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010, dan secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

 

  1. Uraian materi

Tugas Pengawas Sekolah meliputi pengawasan akademik, pengawasan manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan professional guru/kepala sekolah.

  1. Pengawasan Akademik

Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaantugaspembinaan,pemantauan,penilaian,danpembimbingandanpelatihan profesionalgurupadaaspekkompetensigurudantugaspokokguru.

  • Pembinaan
  1. Definisi

Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru binaan pada salah satu satuaan pendidikan binaan sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan.

  1. Tujuan

Tujuan pembinaan guru dalam pengawasan akademik adalah meningkatkan kompetensi guru meliputi kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru.

  1. Materi

Materi pembinaan dalam pengawasan akademik meliputi: kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.

  1. Sasaran

Sasaran pembinaan  dalam pengawasan akademik adalah:

  • seluruh guru binaan yang menjadi tanggungjawabnya bagi pengawas satuan pendidikan
  • guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (baik yang berada di sekolah binaannya maupun diluar sekolah binaannya) bagi pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran; atau
  • guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaannya dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan bagi pengawas BK.
  1. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru dalam melaksanakan kegiatan pokok guru  pada setiap sekolah binaan

  1. Pendekatan/metode/teknik
  • Pendekatan antara lain : direktif,non direktif, klinik, kolaboratif
  • Metode antara lain : FGD, delphi
  • Teknik antara lain : individu dan kelompok ( kunjungan kelas, observasi kelas)

 

  1. Waktu

Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang tahun sesuai dengan program yang telah dibuat.

  1. Prosedur
  • Menyusun rencana pembinaan guru
  • Melaksanakan pembinaan guru
  • Menyusun laporan hasil pembinaan guru
  • Mengevaluasi hasil pembinaan guru

 

  • Pemantauan
  1. Definisi

Pemantauan dalam pengawasan akademik adalah kegiatan pemantauan yang bertujuanuntuk mengetahui keterlaksanaan/kesesuaian pelaksanaan atau pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh guru, serta menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pencapaian dan pemenuhan standar tersebut.

  1. Tujuan

Pemantauan Standar Nasional Pendidikan dalam pengawasan akademik bertujuan untuk mengetahui data/informasi:

  • kesesuaian pelaksanaan/pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang dilaksanakan oleh
  • hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pemenuhan/pencapaian standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan yang dilami oleh guru.
  1. Materi

Materi pemantauan dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan keterlaksanaan dan kesesuaian:

  • standar kompetensi lulusan
  • standar isi,
  • standarproses,
  • standar penilaian pendidikan.
  1. Sasaran

Sasaran pemantauan adalah seluruh sekolah binaan yang menjadi tanggungjawabnya

  1. Indikator Keberhasilan

Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,standar penilaian)   oleh guru pada sekolah binaan.

  1. Pendekatan/metode/teknik
  • Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik, kolaboratif
  • Metode antara lain: wawancara, studi dokumen, angket/kuesioner
  • Teknik antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas).
  1. Waktu

Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang tahun sesuai dengan program tahunan.

  1. Prosedur
  • Menyusun Program Pemantauan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Pendidikan, dan Standar Penilaian.
  • Melaksanakan pemantauan
  • Menyusun laporan hasil pemantauan
  • Mengevaluasi hasil pemantauan

 

  • Penilaian
  1. Definisi

Penilaian dalam pelaksanaan pengawasan akademik merupakan  penilaian kinerja  bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru Matpel/kelas, 17 guru kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penilaian dalam pengawasan akademik meliputi:

  • Penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran.
  • Verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau oleh guru yang ditunjuk.
  1. Tujuan

Tujuan penilaian adalah memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada komponen pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya.

  1. Materi/Aspek

Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

  1. Sasaran

Sasaran kegiatan penilaian dalam pengawasan akademik adalah:

  • Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk.
  1. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja  unsur pembelajaran pada guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi

  1. Pendekatan/metode/teknik
  • Pendekatan antara lain: otentik
  • Metode antara lain: wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket.
  • Teknik antara lain: pemantauan dan pengamatan
  1. Waktu

Pelaksanaan penilaian kinerja guru dngan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian sumatif.

  1. Prosedur
    • Menyusun rencana penilaian
    • Melaksanakan penilaian
    • Menyusun laporan hasil penilaian
    • Mengevaluasi hasil penilaian

 

  • Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
  1. Definisi

Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam: (1) penyususnan program perencanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan pembelajaran, (3) pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran, (4) pelaksanaan pembimbingan danpelatihan siswa dan tugas tambahan, (5) pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK, dan (6) pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya.

  1. Tujuan

Meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan tuntutan pengembangan karir (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan).

  1. Materi

Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru dikelompokkan dalam:

  • Kegiatan pokok pembelajaranyang meliputi:
  • program perencanaan pembelajaran;
  • pelaksanaan pembelajaran;
  • pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran; dan
  • pelaksanaan pembimbingan danpelatihan siswa.
  • PKB guru, meliputi:
  • pengembangan diri;
  • publikasi ilmiah (Pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK); dan
  • karya inovatif.
  1. Sasaran

Sasaran pembimbingan dan pelatihan professional guru adalah:

  • Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya; dan/atau
  • Guru-guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, dan SMK; dan/atau
  • Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas bimbingan dan konseling.
  1. Indikator Keberhasilan

Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta bimlat dalam (1) penyusunan program perencanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan pembelajaran, (3) pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran, (4) pelaksanaan pembimbingan danpelatihan siswa dan tugas tambahan, (5) pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK, dan (6) pembimbingan pengawas sekolah muda dan madya.

  1. Pendekatan/metode/teknik
  • Pendekatan antara lain: keterampilan proses, andragogi.
  • Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop,seminar.
  • Teknik antara lain: kelompok.
  1. Waktu

Pembimbingan dan pelatihan guru dilaksanakan secara terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan. Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun.

  1. Prosedur
    • Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
    • Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
    • Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
    • Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

 

  1. Pengawasan Manajerial

Pengawasan manajerial merupakan tugas pokok pengawas sekolah meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.

  • Pembinaan
  1. Definisi

Pembinaan dalam pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah yang bertujuan untuk pencapaian/peningkatan kompetensi kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan lainnya.

  1. Tujuan

Meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.

  1. Materi

Materi pembinaan kepala sekolah meliputi peningkatan kompetensi:

  • Kompetensi Kepribadian dan Sosial;
  • Kepemimpinan Pembelajaran;
  • Pengembangan Sekolah;
  • Perencanaan Program (RKS (RKJM, RKT, dan RKAS)
  • Sistem Informasi Manajemen (SIM)
  • Evaluasi (EDS dan akreditasi) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan (pemenuhan SNP)
    • Manajemen Sumberdaya;
  • Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
  • PK Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  • Pengembangan Kurikulum
  • Kewirausahaan
  • Supervisi Pembelajaran
  1. Sasaran

Sasaran pembinaan dalam pengawasan manajerial adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.

  1. Indikator Keberhasilan

Meningkatnya kompetensi/kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam:

  • Kompetensi Kepribadian dan Sosial;
  • Kepemimpinan Pembelajaran;
  • Pengembangan Sekolah;
  • Sistem Informasi Manajemen (SIM)
  • Evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan
  • Manajemen Sumberdaya;
  • Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
  • PK Guru dan Tenaga Kependidikan
  • PKB
  • Pengembangan Kurikulum
  • Kewirausahaan;
  • Supervisi Pembelajaran;
  1. Pendekatan/metode/teknik
  • Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik, kolaboratif
  • Metode antara lain: FGD, delphi
  • Teknik antara lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT, dan seminar)
  1. Waktu

Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester.

  1. Prosedur
  • Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
  • Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
  • Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
  • Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan

 

  • Pemantauan
  1. Definisi

Pemantauan dalam  pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.

  1. Tujuan

Pemantauan dalam pengawasan manajerial bertujuan untuk mengetahui:

  • keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pelaksanaan dan pencapaian SNP.
  • data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pencapaian SNP.
  1. Materi/Aspek

Materi/aspek  pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian:

  • standar kompetensi lulusan;
  • standar isi;
  • standarproses;
  • standar penilaian pendidikan;
  • standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  • standar sarana dan prasarana;
  • standar pembiayaan;
  • standar pengelolaan pendidikan.

Aspek yang dipantau dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan untuk setiap standar atau atau beberapa standar. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa standar misalnya dengan cara melaksanakan program Pemantauan dan Evaluasi  Implementasi Kurikulum (didalmnya meliputi pemantauan SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian)

  1. Sasaran

Sasaran pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah seluruh sekolah sasaran binaan/pengawasan yang menjadi tanggungjawabnya.

  1. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah:

  • jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan,standar pengelolaan pendidikan) oleh sekolah binaan.
  • Hambatan-hambatan pelaksanaan program pencapaian SNP dan Solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau
  • Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan 8 (delapan) SNP serta rencana tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah berdasarkan hasil evaluasi data pemantauan SNP tersebut.
  1. Pendekatan/metode/teknik
  • Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, klinik, kolaboratif
  • Metode antara lain: wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket
  • Teknik antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan visitasi)
  1. Waktu

Pemantauan 8 SNP dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester.

  1. Prosedur
  • Menyusun rencana/program pemantauan delapan SNP bersamaan dengan penyusunan program pengawasan tahunan (Program Pemantauan 8 SNP merupakan dokumen perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan)
  • Melaksanakan pemantauan delapan SNP
  • Menyusun laporan hasil pemantauan delapan SNP
  • Mengevaluasi laporan hasil pemantauan delapan SNP

 

  • Penilaian
    1. Definisi

Penilaian dalam pengawasan manajerial merupakan penilaian kinerja  kepada kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan adalah perangkat penilaian sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor  35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan atau ketentuan peraturan perundangan lainnya.

  1. Tujuan

Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya.

  1. Materi/Aspek

Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah:

  • Aspek tugas pembelajaran, meliputi kompetensi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
  • Aspek tugas pengelolaan sekolah, meliputi komponen: kepribadian dan sosial; kepemimpinan pembelajaran; pengembangan sekolah; manajemen sumberdaya; kewirausahaan; dan supervisi pembelajaran.
    1. Sasaran

Pengawas sekolah (terutama pengawas madya/utama) menilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.

  1. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah jumlah data kinerja hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala sekolah) dan data kinerja sekolah binaan.

  1. Pendekatan/metode/teknik
  • Pendekatan antara lain: direktif,non direktif, kolaboratif
  • Metode antara lain: wawancara, studi dokumen, kuesioner/angket
  • Teknik antara lain: pemantauan dan pengamatan
    1. Waktu

Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan kepala sekolah dilaksanakan di akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat dilakukan sepanjang tahun.

  1. Prosedur
  • Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan tahunan
  • Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah.
  • Menganalisis hasil penilaian.
  • Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah.
  • Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah.

 

  • Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah
  1. Definisi

Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan delapan SNP, meliputi:

  • Menyusun Program Kerja Sekolah;
  • Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
  • Program Pengawasan dan Evaluasi;
  • Kepemimpinan Sekolah;
  • Sistim Informasi Manajemen
  • Pembimbingan PTK/PTS;
  • Penyusunan RKAS dengan SNP; dan
  • Akreditasi Sekolah.

Program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah oleh pengawas dapat dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan, yaitu:

  • Pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
  • Pembimbinan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistim informasi manajemen
  1. Tujuan

Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah.

  1. Materi

Materi pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya meliputi:

  • Menyusun Program Kerja Sekolah;
  • Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.;
  • Program Pengawasan dan Evaluasi;
  • Kepemimpinan Sekolah;
  • Sistim Informasi Manajemen
  • Pembimbingan PTK/PTS;
  • Penyusunan RKAS dengan SNP;
  • Akreditasi Sekolah; dan
  • Materi pengelolaan sekolah lainnya.
  1. Sasaran

Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan sasaran pengawasannya.

  1. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah meningkatnya kompetensi pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan.

  1. Pendekatan/metode/teknik
  • Pendekatan antara lain: keterampilan proses, andragogi.
  • Metode antara lain: worsksop,seminar,IHT.
  • Teknik antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi.
  1. Waktu

Paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun  untuk pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan sekurang-kurangnya lima materi/program yang diperlukan oleh kepala sekolah dalam mengelola sekolah.

  1. Prosedur
  • Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
  • Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan sesuai dengan program yang telah direncanakan.
  • Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, meliputi 2 (dua) jenis laporan yaitu:

(a) Laporan  pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan dapat digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan professional guru di MGMP/ KKG/MGBK, sehingga menjadi satu laporan); dan

(b) Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan yang berdiri sendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (Korwas).

  • Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dan tergabung dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah.

 

Selain pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik dan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas pokok dalam:

  1. Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok.

Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa Laporan Pelaksanaan Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Madya dalam Melaksanakan Tugas Pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan diketahui Korwas.

  1. Pembimbingandan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan

Pembimbingandan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan kewenangan pengawas utama.

Bukti pelaksanaan kegiatan ini berupa Laporan  Pelaksanaan Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Penelitian Tindakan. Laporan yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan  sistematika penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang: (1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan, (2) hasil analisis, (3) kesimpulan, dan (4) tindak lanjut. Dalam laporan perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang dilaksanakan.

 

  • Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus

Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Bukti pelaksanaan tugas tersebut berupa Laporan Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus. Laporan dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan fotokopi atau salinan Keputusan Gubernur tentang penetapan daerah tempat bertugas pengawas sekolah tersebut adalah termasuk daerah khusus.

 

Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan pengawas sekolah. Jenjang jabatan pengawas sekolahterdiri dari Pengawas Sekolah Muda (Golongan III/c dan III/d), Pengawas Sekolah Madya (Golongan IV/a, IVb, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (Golongan IV/d danIVe).Pembagianjenjangjabatantersebutberhubungandenganrinciankegiatan pengawassekolah.Semakintinggijabatanseorangpengawas sekolah,bertambahpularinciankegiatan yang harus dilakukan pengawas sekolahtersebut. Semakin tinggi jabatan seorang pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab dan kewenangannya.

 

  1. Latihan

Diskusi kelas tentang ketentuan tugas pokok pengawas sekolah.

 

  1. Rangkuman

Tugas pengawas sekolah meliputi; 1) Pengawasan akademik merupakan tugaspengawas yang berkenaan dengan pelaksanaantugaspembinaan,pemantauan,penilaian,danpembimbingandanpelatihan profesionalgurupadaaspekkompetensigurudantugaspokokguru, 2) Pengawasan manajerial merupakan tugas pengawas sekolah meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

PENYUSUNAN PROGRAM PENGAWASAN

 

 

  1. Pengantar

Jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.Satuan pendidikan tersebut meliputi Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan pengawas sekolah merupakan bantuan profesional kemitraan melalui dialog dalam rangka membantu guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu, pengawasan juga merupakan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Ruang lingkup pengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Pengawasaan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau Kepala Sekolah; dan (5) melaksanakan tugas kepengawasan di daerah terpencil.

 

  1. Uraian Materi
  2. Pengertian Program Pengawasan

Program pengawasan adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (periode) tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun program pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan hasil kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Di dalam konteks manajemen dapat dinyatakan bahwa program pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.Penyusunanprogrampengawasandifokuskanpadapeningkatanpemenuhan standarnasionalpendidikan.

Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang terencana, terarah, serta berkesinambungan. Untuk itulah diperlukan Program Pengawasan Sekolah. Penyusunan program pengawasan paling tidak menjawab pertanyaan sebagai berikut:

  • Why; Mengapa kegiatan pengawasan dilakukan?
  • What; Apa tujuan dan sasaran pengawasan?
  • Who; Siapa yang terlibat dalam pengawasan?
  • How; Bagaimana pengawasan dilakukan?
  • When;Kapan pengawasan dilakukan?

 

  1. Komponen Program Pengawasan

Program pengawasan sekolah sekurang-kurangnya memuat enam komponen pokok sebagai berikut.

  • Identitas (halaman judul, pengesahan, kata pengantar, dan daftar isi);
  • Pendahuluan, (Latar Belakang, Landasan Hukum,Tujuan dan Sasaran, Visi, Misi dan Strategi Pengawasan, Sasaran dan Target Pengawasan,Ruang Lingkup Pengawasan);
  • Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya yang memuat: a) Identifikasi Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya;b) Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
  • Program Tahunan Pengawasan Sekolah, yang berisi: Program Pembinaan guru dan/atau kepala sekolah; Program pemantauan pelaksanaan SNP; Program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah; Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah
  • Program Semester Pengawasan Sekolah

Program semester pengawasan sekolah merupakan bagian dari program tahunan yangtidak terpisah satu sama lain.

  • Rencana Pengawasan Akademik (RPA) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)
  • Lampiran program pengawasan terdiri dari:
  1. Program Pengawasan Semester setiap sekolah binaan;
  2. Rencana Pengawasan Akademik (RPA);
  3. Rencana Pengawasan Manajerial (RPM);
  4. Perangkat pembinaan guru dan/kepala sekolah;
  5. Instrumen pemantauan pelaksanaan SNP;
  6. Instrumen penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah;dan
  7. Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

 

  1. Prinsip Penyusunan Program Pengawasan

Penyusunan program pengawasan dapat juga dilakukan berdasarkan prinsip SMART, yang meliputi:

  1. Specific, pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat khusus, jelas, dan terfokus pada pencapaian tujuan.
  2. Measureable, program-program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
  3. Achieveable, program-program dan kegiatan dapat dicapai.
  4. Realistic, program-program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah.
  5. Time Bound, jelas target waktu pencapaian.

 

  1. Prosedur Penyusunan Program Pengawasan Sekolah

Prosedur penyusunan program Pengawasan Sekolah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Melakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threats).

Analisis SWOT dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada di sekolah berada di wilayah binaannya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah binaan yang mendukung pencapaian sasaran. Peluang adalah faktor dari luaryang mendukung pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luarsekolah binaan yang menghambat pencapaian sasaran.

  • Mengidentifikasi hasil pengawasan sebelumnya

Identifikasi hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun sebelumnya mengacu pada kebijakan di bidang pendidikan yang digunakan.Identifikasi hasil pengawasan menggambarkan sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.Sebagai acuan penyusunan program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijakan di bidang pendidikan.Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan Pengawas Sekolah pada tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Hasil pengawasan yang sudah dianggap berhasil baik harus dipertahankan dan ditingkatkan.

  • Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya.

Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya merupakan tugas pokok pengawas melalui diskusi kelompok yang terdiri dari ketua dan anggota.Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas tujuan, sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya.

  • Perumusan rancangan program pengawasan tahunan.

Perumusan rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas madya.Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis hasil pengawasan tahun sebelumnya, selanjutnya dirumuskan rancangan program pengawasan tahunan untuk semua sekolah binaan. Rumusan rancangan program pengawasan sebaiknya dikaji secara bersama-sama oleh kelompok pengawas untuk mendapat masukan dan pertimbangan tentang tujuan, sasaran, serta kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan.

  • Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan.

Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas utama.Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan akhir yang dijadikan acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada setiap sekolah binaannya.

 

Untuk lebih jelasnya, alur penyusunan program pengawasan dapat dilihat pada gambar  berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3: Alur Penyusunan Program PengawasanTahunan

 

 

 

 

 

 

Format Program Tahunan Pengawasan Sekolah

No Program Uraian Kegiatan Target Keterangan Nama Sekolah
(1) (2) (3) (4) (5)
         
         
         

 

Keterangan:

  • Nomor Urut.
  • Diisi dengan program-program pada Supervisi Akademik atau Supervisi Manajerial.
  • Diisi dengan uraian kegiatan pada setiap program pembinaan, pemantauan pelaksanaan SNP, penilaian kinerja,serta pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala s
  • Diisi dengan persentase target yang ingin dicapai atau yang diharapkan
  • Nama sekolah sasaran untuk setiap program.

 

Format Program SemesterPengawasan Sekolah

 

No. Aspek/ Materi pengawasan Tujuan Sasaran Target Keberhasilan Indikator Keberhasilan Meode Kerja Jadwal (waktu dan tempat)
1.              
2.              
3.              

 

 

  1. Latihan
  2. Buatlah Kelompok yang beranggotakan tiga orang
  3. Diskusi dan Praktik penyusunan program pengawasan dengan menggunakan B1.LK.01
  4. Buatlah RPA untuk Program Pembinaan/Pemantauan/Penilaian/Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru.
  5. Buatlah RPM untuk pelaksanaan Program Pembinaan/Pemantauan/Penilaian/Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah
  6. presentasikan

 

  1. Rangkuman

Program pengawasan adalah bentuk perencanaan berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Programpengawasan,yangterdiriatasprogramtahunanuntukseluruhsekolahbinaan, dan program semester untuk masing-masing sekolah binaan. Penyusunan program pengawasan meliput: (1) penyusunan program pengawasan setiap tahun pada tingkat kabupaten/kota yang meliputi: (a)mengidentifikasi hasil pengawasan sebelumnya; (b) mengevaluasi hasil pengawasan sekolah/madrasah binaan sebelumnya; (c) mengevaluasi hasil pengawasan seluruh sekolah/madrasah tingkat kabupaten/kota/provinsi; (d) merumuskan rancangan program pengawasan tahunan; (e)menyempurnakan rancangan program pengawasan sekolah/madrasah, (2) penyusunan program pengawasan pada sekolah/madrasah binaan, (3) penyusunan program pengawasan per semester.

 

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN

 

 

  1. Pengantar

Secara umum tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.Pengawasan akademik adalah membina, memantau, dan menilai guru agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan.Pengawasan manajerial adalah kegiatan membina, memantau, manilai kepala sekolah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di sekolah agar dapat meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan sekolah. Setiap Pengawas Sekolah setelah menyusun program pengawasan selanjutnya melaksanakan program pengawasan yang terdiri dari: (1) melaksanaanpembinaanguru dan/ataukepalasekolah; (2) memantau pelaksanaandelapanstandarnasional pendidikan; (3) melaksanakanpenilaiankinerja guru dan/ataukepalasekolah.

 

  1. Uraian Materi
  2. Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
    • Ruang Lingkup Pembinaan terhadap Guru

Ruang lingkup pembinaan guru mengacu padasupervisi akademik yang memfokuskan pada tugas guru dalam mengelola pembelajaran. Supervisi akademik disebut juga supervisi pembelajaran yang bertujuan untuk perbaikan proses pembelajaran secara holistik. Artinya, tujuan supervisi akademik tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya memfasilitasi kelancaran proses pembelajaran, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat pelajaran, prosedur, dan teknik penilaian dan sebagainya. Jadi, tujuan supervisi akademik ialah untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang berpengaruh pada peningkatan kualitas belajar siswa. Ruang lingkup pembinaan guru adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusunadministrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
  2. Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan.
  3. Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
  4. Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar.
  5. Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
  6. Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik.
  7. Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
  8. Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembalajaran/pembimbingan.
  9. Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
    • Ruang Lingkup Pembinaan terhadap Kepala Sekolah

Kepala Sekolah ialah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ruang lingkup pembinaan kepala sekolah oleh pengawas ialah pada supervisi manajerial. Esensi supervisi manajerial adalah pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam pengelolaan sekolah dan administrasi sekolah.

Ruang lingkup pelaksanaan pembinaankepalasekolah meliputi:

  1. Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
  2. Membantu Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.
  3. Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
  4. Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling di sekolah.
  5. Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolahyang meliputi:
  • Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikandi sekolah.
  • Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
  • Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.

Laporan pelaksanaanprogram pembinaan guru dan/atau Kepala Sekolahdilengkapi setidaknya dengan enam bukti keterlaksanaan pengawasan yaitu:

  1. Surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
  2. Daftar hadir pembinaan guru (memenuhi jumlah minimal guru dan/atau kepalasekolah) dan/atau kepala sekolah (memenuhi jumlah beban kerja minimal).
  3. Jadwal pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
  4. Kesimpulan hasil pembinaan guru dan/kepala sekolah.
  5. Tindak lanjut hasil pembinaan gurudan/kepala sekolah
  6. Materi pembinaan guru (kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dansosial) dan/atau kepala sekolah (kompetensi kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran).

 

  1. Pemantauan Pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Pemantauan Pelaksanaan delapanSNP meliputi pemantauan SKL,standar isi, standar proses, standar sarpras, standar PTK, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Cakupan pemantauan delapan SNP tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pemantauan pelaksanaan standar kompetensi lulusan meliputi:
    1. Memantau pelaksanaan standar kompetensi lulusan pada sekolah/madrasahbinaan;
    2. Mengolah hasil pelaksanaan standar kompetensi lulusan sekolah/madrasah binaan;
  • Pemantauan pelaksanaan standar isi meliputi:
  1. Memantau pelaksanaan standar isi pada sekolah/madrasah binaan;
  2. Mengolah hasil pemantauan pelaksanaan standar isi sekolah/madrasah binaan;
    • Pemantauan pelaksanaan standar proses meliputi:
  3. Memantau pelaksanaan standar proses pada sekolah/madrasahbinaan;
  4. Mengolah hasil pemantauan pelaksanaan standar proses sekolah/madrasah binaan;
    • Pemantauan pelaksanaan standar sarana dan prasarana meliputi:
  5. Memantau pelaksanaan standar sarana dan prasrana pada sekolah/madrasah binaan;
  6. Mengolah hasil pemantauan pelaksanaan standar sarana dan prasarana sekolah/madrasah binaan;
    • Pemantauan pelaksanaan standar pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
  7. Memantau pelaksanaan standar pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah/madrasah binaan;
  8. Mengolah hasil pemantauan pelaksanaan standar pendidik dan tenaga kependidikan sekolah/madrasah binaan;
    • Pemantauan pelaksanaan standar pengelolaan meliputi:
  9. Memantau pelaksanaan standar pengelolaan pada sekolah/madrasah binaan;
  10. Mengolah hasil pemantauan pelaksanaan standar pengelolaan sekolah/madrasah binaan;
    • Pemantauan pelaksanaan standar pembiayaan meliputi:
  11. Memantau pelaksanaan standar pembiayaan pada sekolah/madrasah binaan;
  12. Mengolah hasil pemantauan pelaksanaan standar pembiayaan sekolah/madrasah binaan;
    • Pemantauan pelaksanaan standar penilaian pendidikan meliputi:
      1. Memantau pelaksanaan standar penilaian pada sekolah/madrasah kategori standar dan kategori mandiri;
      2. Mengolah hasil pemantauan pelaksanaan standar penilaian sekolah/madrasah binaan kategori standar dan kategori mandiri;

LaporanPemantauan Delapan SNP harus memenuhi kriteria dan dilengkapi dengan enam bukti keterlaksanaan pemantauan SNP sebagai berikut:

  1. Surat keterangan pelaksanaan pemantauan 8 SNP.
  2. Daftar sekolah yang dipantau.
  3. Instrumen yang telah diisi.
  4. Hasil pengolahan pemantauan.
  5. Kesimpulan temuan pemantauan.
  6. Tindak lanjut hasil pemantauan delapan SNP.
  7. Bukti fisik

Laporan lengkap sesuai dengan kriteria yang berlaku dan diketahui koordinator pengawas (Korwas).

  1. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah

Penilaian kinerja kepala sekolah dan guru meliputi:

  • Menilai kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah dan administrasi pada sekolah binaan;
  • Menilai kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/bimbingan sekolah binaan;
  • Menganalisis/memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah/guru senior.

Laporan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah  ditunjukkan dengan enam bukti:

  • Surat keterangan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
  • Instrumen penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
  • Daftar hadir guru (memenuhi beban jumlah guru minimal) dan/atau kepala sekolah (memenuhi jumlah minimal kepala sekolah binaan) yang dinilai.
  • Hasil pengolahan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
  • Kesimpulan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
  • Rekomendasi/tindak lanjut.

 

  1. Latihan

Dengan menggunakan lembar kerjaB1.LK.02,diskusikan dalam kelompok kecil hal-hal berikut:

  1. Bandingkan pelaksanaan Pembinan Guru/Kepala Sekolah dengan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/kepala Sekolah, berdasarkan sasaran, tujuan, materi, dan strategi pelaksanaan, dengan mengisi Tabel 1 berikut:
No Program Pengawasan Pengawasan Akademik Pengawasan Manajerial
Sasaran Tujuan Materi Strategi Sasaran Tujuan Materi Strategi
1. Pembinaan

 

               
2. Bimlat profesional guru & kepala sekolah                

 

  1. Jelaskan tujuan pemantauan delapan SNP oleh pengawas sekolah!
  2. Bagaimana pelaksanaan penilaian kinerja guru/kepala sekolah oleh pengawas sekolah?

 

  1. Rangkuman

Pelaksanaan program pengawasan pada dasarnya merupakan implementasi dari rencana kegiatan pengawasan yang telah dituangkan dalam program pengawasan. Pada dasarnya pelaksanaan program pengawasan meliputi:

  1. Pembinaan Guru dan Kepala sekolah
  2. Pemantauan Pelaksanaan delapan SNP
  3. Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4

EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PENGAWASAN

 

 

  1. Pengantar

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasii Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah sekolah yang ditetapkan. Bidang pengawasan akademik pada dasarnya menitik beratkan pada kegiatan membina, menilai, dan membimbing guru untuk mengembangkan kemampuan profesional dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan tindak lanjutnya. Sementara bidang pengawasan manajerial menitik beratkan pada pemantauan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan, pembinaan, penilaian, dan pembimbingan kepala sekolah dalam mengembangkan kemampuan profesional terutama dalam hal pengelolaan sekolah.

Sebagai aktualisasi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan tentu diperlukan keterampilan yang cukup kompleks. Keterampilan yang cukup kompleks dapat dimaknai bahwa pengawas sekolah dalam melaksanakan bidang tugasnya perlu mengembangkan keterampilan bukan hanya dalam hal penyusunan program pengawasan dan melaksanakan program pengawasan tetapi diperlukan pula kemampuan mengembangkan keterampilan dalam melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan yang berfungsi untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan program pengawasan dapat dicapai dan seperti apa kualitas dan prestasi kerja pengawas dapat diwujudkan.

 

  1. Uraian Materi
  2. Pengertian

Istilah program secara spesifik sering diartikan sebagai sebuah rencana atau rancangan kegiatan. Namun secara umum program dapat diartikan sebagai kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, berlangsung dalam proses berkesinambungan, dan terjadi dalam suatu organisasi. Adapun pengawasan merupakan kegiatan pengawas satuan pendidikan dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan pembinaan akademik dan administrasi, memantau pemenuhan delapan standar nasional pendidikan, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, membimbing guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan kemampuan professional, serta mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Evaluasi bermakna suatu tindakan yang dilakukan untuk mengetahui ketercapaian suatu target setelah program dilaksanakan. Dalam evaluasi berbagai hambatan diidentifikasi dan dianalisis untuk perbaikan program selanjutnya.

 

Kemajuan dan perbaikan dalam pelaksanaan program pengawasan tergantung pada pengukuran hasil kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap pengukuran itu berdasar atas kriteria atau standar tertentu. Pengukuran berusaha menetapkan jumlah hasil pelaksanaan program pengawasan secara kuantitatif sedangkan penilaian berusaha menetapkan nilainya secara kualitatif. Dengan demikian dalam pelaksanaan program pengawasan, pengukuran dan penilaian digunakan untuk menentukan keberhasilan aktivitas pengawasan yang berfungsi untuk program perbaikan dan tindak lanjut. Pengukuran menyangkut penentuan jumlah perubahan yang diharapkan dalam proses pengawasan sedangkan penilaian berkenaan dengan penentuan nilai terhadap perubahan perubahan atau hasil-hasil yang dicapai dari proses pengawasan.

 

Dalam setiap program terdapat sejumlah komponen tertentu yang dapat dijadikan acuan untuk mengetahui keterlaksanaan program. Komponen-komponen tersebut dapat dijelaskan dengan salah satu model yang disebut CIPP. Model CIPP ini dapat dideskripsikan sebagai berikut:

  • Context, yaitu hal-hal yang terkait dengan proses baik langsung maupun tidak langsung seperti faktor lingkungan;
  • Input, yaitu sesuatu yang menjadi objek untuk dikembangkan oleh program atau sesuatu yang diproses di dalam program dapat pula dipersepsi sebagai bahan mentah yang dimasukan dalam sesuatu untuk diproses, seperti guru dan kepala sekolah;
  • Process, yaitu kegiatan yang menunjukkan upaya mengubah input dalam kondisi awal dan diharapkan akan mencapai kondisi yang diharapkan dalam tujuan program, seperti pengembangan kemampuan profesional guru dan kepala sekolah, dan;
  • Product, yaitu hasil akhir yang merupakan dampak dari bahan mentah yang telah diproses oleh program, seperti kualitas proses pembelajaran dan kualitas pengelolaan satuan pendidikan dan dapat pula berupa prestasi kerja yang dicapai.

 

Dengan demikian berdasarkan beberapa pengertian evaluasi dan komponen-komponen tertentu yang dapat dijadikan kriteria dalam menentukan keberhasilan suatu program, maka evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dapat dimaknai sebagai proses penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui pencapaian tujuan dan pengungkapan masalah kinerja program dengan membandingkan antara konteks, input, proses dan produk untuk memberikan umpan balik peningkatan kualitas kinerja program atau pengambilan keputusan sebagai acuan dalam mengembangkan program selanjutnya.

  1. Sasaran

Mengacu pada Juknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, aspek yang dievaluasi didasarkan pada rincian kegiatan pengawas terkait dengan efektivitas tingkat pencapaian dan keberhasilan serta kualitas keberhasilan prestasi kerja pengawas sekolah dalam melaksanakan:

  • Program Pembinaan Guru
  • Program Pembinaan Kepala Sekolah
  • Program Pemantauan pelaksanaandelapan SNP
  • Program Penilaian Kinerja Guru
  • Program Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
  • Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru
  • Program Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah
  1. Tujuan dan Manfaat

Tujuan evaluasi pelaksanaan pengawasan adalah untuk mendapatkan informasi dan menarik pelajaran dari pengalaman mengenai pengelolaan program, keluaran, manfaat, dan dampak dari program pengawasan yang baru selesai dilaksanakan, maupun yang sudah berfungsi, sebagai umpan balik bagi pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian program selanjutnya.

 

 

 

Secara khusus tujuan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan adalah untuk:

  • memperoleh informasi mengenai efektivitas pelaksanaan program pengawasan yang dapat digunakansebagai dasar pengembangan kemampuan profesional pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan.
  • mendiskripsikan prestasi kerja pengawas secara pribadi maupun kolektif dalam siklus semesteran dan tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum prestasi kerja pengawas pada tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan kualitas program pengawasan.
  • menghimpun data prestasi kerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan pengembangan karir pengawas sebagai perwujudan pengawas professional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.

 

Manfaat evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian program pengawasan. Informasi yang diperoleh dari evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan akan sangat bermanfaat untuk pengambilan keputusan sebagai bahan rekomendasi dan penyempurnaan program pengawasan. Dengan demikian, evaluasi program bersifat decision-oriented (berorientasi pada pengambilan keputusan) atau dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan. Terdapat berbagai macam kemungkinan hasil pengambilan keputusan evaluator terhadap hasil pelaksanaan program pengawasan yang dievaluasi antara lain; (a) menghentikan program (dengan alasan tepat); (b) merevisi atau memperbaiki program (disebutkan bagian mana yang harus direvisi, apa alasan dan bagaimana saran perbaikan); (c) melanjutkan program (dengan alasan jelas), dan; (d) menyebar-luaskan program (seluruh atau sebagian program, apa alasannya, ke mana disebar-luaskan,dan bagaimana cara menyebarkan).

Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada hakekatnya dapat dimanfaatkan untuk:

  • Mengidentifikasi keberhasilan atau kegagalan program.
  • Menunjukan kekuatan atau potensi yang dapat ditingkatkan.
  • Membantu melihat konteks dan implikasi program yanglebih luas.
  • Memberikan informasi dalam membuat perencanaan dan pengambilan keputusan.
  • Pengetahuan dan pengembangan program.

 

  1. Prinsip Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan

Dalam melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan pedoman, prinsip-prinsip tersebut adalah:

  • Komprehensif

Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan harus mencakup bidang sasaran yang luas atau menyeluruh, baik aspek personalnya, materialnya, maupun aspek operasionalnya.Evaluasi harus ditujukan pada semua aspek pengawasan. Sebagai contohpada aspek personal, tidakhanya menilai guru tetapi juga peserta didik, karyawan dan kepala sekolah.

  • Komparatif

Prinsip ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan harus bekerjasama dengan semua orang yang terlibat dalam aktivitas program pengawasan. Dengan melibatkan semua pihak dalam evaluasi program pengawasan ini diharapkan dapat mencapai keobyektifan dalam mengevaluasi.

 

 

  • Berkelanjutan

Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan hendaknya dilakukan secara terus-menerus selama proses pelaksanaan program yaitu dengan menggunakan siklus semester dan tahunan. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil yang telah dicapai, tetapi sejak pembuatan rencana kegiatan sampai dengan tahap laporan.Hal ini penting untuk dapat memonitor setiap saat atas keberhasilan yang telah dicapai dalam periode waktu tertentu. Aktivitas yang berhasil diusahakan untuk ditingkatkan, sedangkan aktivitas yang gagal dicari jalan lain untuk mencapai keberhasilan.

  • Obyektif

Dalam melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan harus menilai sesuai dengan kenyataan yang ada. Sebagai contoh, apabila program pembinaan guru atau kepala sekolah itu efektif dapat meningkatkan kemampuan profesional guru dan kepala sekolah secara signifikan, maka katakan bahwa program pengawasan ini efektif. Untuk mencapai obyektivitas dalam pelaksanaan evaluasi perlu adanya data dan/atau fakta.

  • Valid

Pelaksanaan evaluasi hasil program pengawasan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensinya sehingga evaluasi tersebut menghasilkan informasi yang akurat.

  • Fungsional

Evaluasi hasilpelaksanaan program pengawasan memiliki nilai guna baik secara langsung maupun tidak langsung. Hasil evaluasi utamanya digunakan untuk perbaikan programpengawasan. Di samping itu,dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan karir,dankeperluan lainnya.

  • Diagnostik

Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasanhendaknya mampu mengidentifikasi kekurangan-kekurangan atau kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengawasan.

 

  1. Penyusunan LaporanEvaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan

Setelah melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, setiap pengawas sekolah mempunyai tanggung jawab untuk menyusun laporan. Penyusunan laporan tergantung pada jenjang jabatannya. Bagi pengawas utama laporan meliputi sekolah binaan dan laporan tingkat kabupaten/kota/provinsi. Sedangkan bagi pengawas muda dan madya cukup hanya laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan sekolah binaan saja.

Sistematika laporanevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan ditunjukan seperti contoh berikut:

 

Identitas (Halaman Judul, HalamanPengesahan, Kata Pengantar,Daftar Isi)

Bab I Pendahuluan (berisi: Latar Belakang, Fokus Masalah, Tujuan dan Sasaran, dan Ruang Lingkup Pengawasan)

Bab II Kerangka Pikir Pemecahan Masalah

Bab III Pendekatan dan Metode

Bab IV Hasil Evaluasi Pengawasan berisi:

  1. Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Gurudan Kepala Sekolah.
  2. Hasil Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Delapan SNP.
  3. Hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Gurudan Kepala Sekolah.

Bab V Penutup

 

  1. Ruang Lingkup Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan

Pelaksanaan tugas pokok pengawas dalam melaksanakan evaluasi pelaksanaan program pengawasan sesuai dengan rincian kegiatan pengawas tentunya mengacu pada pemenuhan beban kerja yang telah ditetapkan dan dihitung dalam siklus mingguan.Kegiatan pengawas sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk tatap muka baik dengan guru maupun dengan kepala sekolah dan kegiatan non tatap muka. Kegiatan non tatap muka pada dasarnya berkaitan dengan aktivitas perencanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan. Sesuai dengan pengaturan distribusi beban kerja pengawas sekolah maka pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan termasuk kategori kegiatan non tatap muka yang diperhitungkan beban kerjanya.

 

Ruang lingkup evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan terdiri atas:

  • Evaluasi hasil program pengawasan pada sekolah binaan
  • Evaluasi hasil program pengawsana tingkat kabupaten/kota/provinsi

 

Kriteria laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan adalahsebagai berikut:

  • Memenuhi sistematika yang sesuai ketentuan dan disahkan oleh koordinator pengawas dan Kepala Dinas Pendidikan/Pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangan.
  • Cakupan program yang dievaluasi meliputi:
  1. Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Gurudan Kepala Sekolah.
  2. Hasil Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Delapan SNP.
  3. Hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Gurudan Kepala Sekolah.
  • Disertai lampiran, meliputi:
  1. Data Analisis Hasil Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
  2. Data Analisis Hasil Pemantauan
  3. Data Analisis Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
  4. Laporan Pembinaan
  5. Laporan Pemantauan Delapan SNP
  6. Laporan Penilaian Kinerja Guru/Kepala Sekolah

 

  1. Latihan
  2. Perhatikan data hasil pemantauan pelaksanaan SNP berikut:

Pemantauan yang dilakukan oleh saudara Agus Budi, M.Pd. di 7 SMP binaan yang ditargetkan 100%.Pelaksanaan pemantauan standar pengelolaan baru terlaksanan 5 sekolah. Dari sekolah yang berhasil dipantau ada 4 sekolah pada kategori baik.

Kendala yang dihadapi adalah letak geografis sekolah yang membutuhkan waktu dan biaya ekstra untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

  1. Berdasarkan data tersebut buatlah laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dengan menggunakan tabel berikut.
No Aspek/ Materi Kegiatan Sasaran Target Metode Hambatan Ketercapaian Kesimpulan Tindak

Lanjut

               

 

  1. Rangkuman

Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan merupakan proses penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui pencapaian tujuan dan pengungkapan masalah kinerja program dengan membandingkan antara konteks, input, proses dan produk untuk memberikan umpan balik peningkatan kualitas kinerja program atau pengambilan keputusan sebagai acuan dalam mengembangkan program selanjutnya.

 

Ruang Lingkup Prestasi Kerja Pengawas Sekolah berkaitan dengan sejumlah produk kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk bukti fisik yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diperoleh setelah siklus kegiatan satu tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEGIATAN PEMBELAJARAN 5

PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU/KEPALA SEKOLAH

 

 

  1. Pengantar

Setiap Pengawas Sekolah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap guru dan/atau kepala sekolah.Bentuk pembinaan tersebut dapat berupa memberikan arahan, bimbingan dan pelatihan, contoh, saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.Memberi arahan agar para guru dan tenaga kependidikan lainnya agar lebih terarah dalam melaksanakan untuk mencapai tujuan pendididikan.Memberi bimbingan dan pelatihan agar para guru dan tenaga kependidikan lainnya tahu lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan dan terampil cara melaksanakan. Memberi contoh dalam hal ini pengawas berperan sebagai guru yang melaksanakan KBM untuk materi tertentu didepan kelas agar guru bisa mempraktekkannya dengan baik. Sedangkan, memberi saran bila ada masalah yang muncul untuk ditindak lanjuti baik kepada kepala sekolah maupun pejabat yang lain.

Selain itu dalam kondisi tertentu seorang pengawas dapat ditugaskan untuk melakukan tugas pengawasan di daerah khusus. Pelaksanaan uraian kegiatan tugas pengawasan di daerah khusus pada prinsipnya sama dengan melaksanakan tugas-tugas pengawasan di daerah-daerah lain pada umumnya. Namun karena kendala dan tantangan di daerah khusus cenderung lebih berat, maka penugasan tersebut dihargai dengan angka kredit.

 

  1. Uraian Materi

Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru oleh pengawas sekolah meliputi:

 

  1. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGP dan kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya.

Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGP dan kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya yang memenuhi sistematika sebagai barikut:

  • Identitas (Halaman Judul, Halaman Pengesahan, Kata Pengantar, Daftar Isi)
  • Pendahuluan (Latar Belakang, Fokus Masalah, Tujuan Dan Sasaran, Tugas Pokok/Ruang Lingkup)
  • Kerangka Pikir Pemecahan Masalah
  • Pendekatan dan Metode Pengawasan
  • Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru di MGMP/KKG/MGBK dan kepala sekolah di KKKS/MKKS
  • Penutup (Simpulan dan Rekomendasi)
  • Lampiran (RPA/RPM/RPBK, Jadwal, Surat Tugas, Instrumen Pengawasan)

 

Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGBK dibuat lengkap dengan materi pelatihan mencakup:

  • Penguasaan kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik dan profesional.
  • Pengembangan diri
  • Publikasi ilmiah, dan
  • Karya Inovatif

 

Materi pembimbingan dan pelatihan Guru di sekolah binaan meliputi antara lain:

  • Program perencanaan pembelajaran.
  • Pelaksanaan Pembelajaran.
  • Pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran.
  • Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan siswa dan tugas tambahan.
  • Pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK.

 

Materi program pembimbingandan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS mencakup:

  • Menyusun Program Kerja Sekolah.
  • Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.
  • Program Pengawasan dan Evaluasi.
  • Kepemimpinan Sekolah.
  • Sistim Informasi Manajemen.
  • Pembimbingan PTK/PTS
  • Penyusunan RKAS dengan SNP
  • Akreditasi Sekolah.

 

Pengawas sekolah madya memiliki kewajiban untuk menyusun melaksanakan program pembimbingan pengawas sekolahmuda, sedangkan pengawas sekolah utama memiliki kewajiban untuk membimbing pengawas sekolah madya dan utama dan madya dengan materi yang mencakup tugas pokok dan uraian tugas pengawas sekolah muda atau madya.

 

  1. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGBK dan sejenisnya, terdiri dari: aspek, kegiatan, sasaran, target, metode, hambatan, ketercapaian dan tindak lanjut.

Laporan pelaksanaan tersebut dilengkapi dengan enam bukti yaitu:

  • Surat Keterangan dibuat di setiap sekolah tempat pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MG
  • Daftar hadir terdiri dari minimal 75% dari jumlah sekolah peserta MGMP/KKG/MGBK
  • Jadwal pelaksanaan
  • Materi pembimbingan dan pelatihan meliputi kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik dan profesional, materi pengembangan diri, publikasi ilmiah,dan karya Inovatif.
  • Kesimpulan hasil pembimbingan dan pelatihan.
  • Tindak lanjut pembimbingan dan pelatihan.
    1. Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistim informasi manajemen.

Laporan pelaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah dilengkapi dengan bukti meliputi:

  • Surat keterangan pembinaan Kepala Sekolah di KKKS/MKKS.
  • Daftar hadir pembinaan Kepala Sekolah di KKKS/MKKS.
  • Jadwal pelaksanaan pembinaanKepala Sekolah di KKKS/MKKs.
  • Materi pembinaanKepala Sekolah diKKKS/MKKS.
  • Instrumen pembinaanKepala Sekolah di KKKS/MKKS.
  • Kesimpulan hasil pembinaanKepala Sekolahdi KKKS/MKKS.
  • Tindak lanjut hasil pembinaanKepala Sekolah diKKKS/MKKS.
    1. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah

Laporan evaluasi hasil pelaksanaanprogram pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau Kepala Sekolah terdiri dari:

  • Laporan evaluasi pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
  • Laporan evaluasi pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.

Laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau Kepala Sekolah minimal berisi aspek:

  • Uraian k
  • Target yang diharapkan.
  • Hasil yang dicapai.
  • Keterangan (Tindak Lanjut).
    1. Membimbing Pengawas Sekolah muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok.

Laporan pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah muda dan/atau madya dalam melaksanakan tugas pokok, berisi:

  1. Surat keterangan pembimbingan Pengawas Sekolah muda dan/atau madya minimal dari korwas.
  2. Daftar hadir Pengawas Sekolah muda dan/atau madya yang dibimbing.
  3. Jadwal pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah muda dan/atau madya.
  4. Materi pembimbingan Pengawas Sekolah muda dan/atau madya.
  5. Instrumen pembimbingan Pengawas Sekolah muda dan/atau madya.
  6. Kesimpulan hasil pembimbingan Pengawas Sekolah muda dan/atau madya.
  7. Tindak lanjut hasil pembimbingan Pengawas Sekolah muda dan/atau madya.

 

  1. Khusus Pengawas Utama: Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

Laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan yang ditunjukkan dengan empat bukti:

  • Data hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan
  • Hasil analisis
  • Kesimpulan
  • Tindak lanjut
    1. Melaksanakan Tugas Pengawasan di Daerah Khusus

Seorang Pegawas sekolah disebut mendapat tugas pengawasan di daerah khusus bila:

  • Daerah tersebut ditetapkan sebagai daerah khusus oleh gubernur kepala daerah tingkat I.
  • Yang bersangkutan ditugaskan di daerah khusus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Bukti fisik pengawasan di daerah khusus

  • Surat tugas dari koordinator Pengawas Sekolah.
  • Fotocopy atau salinan sah keputusan gubernur kepala daerah tingkat I tentang penetapan daerah tempat bertugas Pengawas Sekolah tersebut adalah termasuk daerah khusus.

 

 

  1. Latihan
  2. Identifikasi masalah yang dihadapi guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan sebagai upaya dalam meningkatkan profesionalisme!
  3. Berikan solusi pemecahan dan rencana tindakan!

 

  1. Rangkuman

Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh Pengawas Sekolah sesuai dengan jabatan kepengawasannya yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dilakukan berdasarkan program yang telah direncanakan dan kemudian dievaluasi agar dapat mengidentifikasi kelemahan yang akan diperbaiki pada kegiatan yang sama selanjutnya. Bagi pengawas utama, selain pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah, juga mendapat tugas untuk melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan. Sementara itu, terdapat pegawas sekolah yang mendapat tugas pengawasan di daerah khusus yang untuk penugasan tersebut dihargai dengan angka kredit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KEGIATAN PEMBELAJARAN 6

ETIKA PENGAWAS SEKOLAH

 

 

  1. Pengantar

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara  common sense dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi  yang dikukuhkan dalam bentuk Organisasi Profesi .

Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan jabatan dan keahlian.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN (termasuk pengawas sekolah) sebagai profesi berlandaskan pada prinsip: (1) nilai dasar; (2) kode etik dan kode perilaku; (3) komitmen,integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; (4) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) kualifikasi akademik; (6) jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakantugas; dan (7) profesionalitas  jabatan. Selanjutnya, dalam Pasal 5 diatur bahwa Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: (1)  melaksanakan tugasnya dengan jujur; (2)  bertanggung jawab;(3) berintegritas tinggi; (4) melaksanakan tugasnya dengan cermat; dan (5) disiplin.

 

Kode etik pengawas sekolah telah ditetapkan pada Munas III yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 15 Juli 2013, yang selanjutnya disempurnakan pada Rapimnas III Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) pada tanggal 30 Januari 2016.

 

  1. Uraian Materi

 

  1. Etika Profesi Pengawas

 

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan ebagainya. Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai engertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De George:

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.Profesionaladalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggiatau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut  keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang atau untuk mengisi waktu luang. Dari hal tersebut yang harus kita ingat dan fahami dengan benar bahwa “pekerjaan/profesi” dan “profesional” terdapat beberapa perbedaan:

Profesi:

  1. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
  2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
  3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
  4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional:

  1. Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
  2. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
  3. Hidup dari situ.
  4. Bangga akan pekerjaannya.

 

  1. Prinsip-Prinsip Etika Profesi
  • Tanggung jawab
    1. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    2. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

 

  1. Peranan Etika dalam Profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,   suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi  landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi  kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.

Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah  mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

               

  1. Kode Etik Organisasi Profesi APSI

Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.Pengawas sekolah dalam jabatan profesionalnya memiliki organisasi yang diakui resmi oleh pemerintah yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI).

 

 

  1. Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi,selanjutnya dapat  dilaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional

 

Pengawas sekolah dalam jabatan profesionalnya memiliki organisasi yang diakui resmi oleh pemerintah yang disebut Asosiai Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), mempunyai kode etik yang diputuskan dalam Munas APSI Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 12 sampai dengan 15 Maret 2013

  1. Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah.
  3. Memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah.
  4. Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah.
  5. Menjaga citra dan nama baik selaku pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah.
  6. Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah.
  7. Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani.
  8. Sigap dan terampil untuk menaggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya.
  9. Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah.

Hasil munas III dijadikan dasar yang dikembangkan dan dijabarkan dalam bentuk aturan yang lebih spesifik melalui Rapimnas APSI  pada tanggal 29 s.d. 31 Januari tahun 2016 di Jakarta yang  tertuang dalam lampiran.

 

 

 

  1. Latihan
  2. Jabarkan 9 kode etik hasil munas APSI III yang tertuang dalam addendum kode etik yang dikembangkan

 

NO KODE ETIK PENGAWAS (MUNAS APSI III) KODE ETIK PENGAWAS
01 Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi a.     Psl. (…)

b.     Psl. (…) dst

02 Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah c.     Psl. (…)

Psl. (…) dst

03 Memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah d.     Psl. (…)

Psl. (…) dst

04 Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah e.     Psl. (…)

Psl. (…) dst

05 Menjaga citra dan nama baik selaku pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah f.      Psl. (…)

Psl. (…) dst

06 Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah g.     Psl. (…)

Psl. (…) dst

07 Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani h.     Psl. (…)

Psl. (…) dst

08 Sigap dan terampil untuk menaggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya i.      Psl. (…)

Psl. (…) dst

09 Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah j.      Psl. (…)

Psl. (…) dst

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Berikut adalah beberapa penggalan kasus pelanggaran Kode Etik Pengawas dan bagaimana pendapat Anda dan solusi yang ditawarkan:
No Kasus Pelanggaran Pelanggaran Kode Etik Pendapat dan Solusi
1 Pengawasdalam melaksanakan supervisi akademik memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menjustifikasi guru dalam melakukan pembinaan karena guru yang bersangkutan tidak bisa mengajar dengan baik sehingga siswa sering mengeluh terhadap guru tersebut. Guru yang bersangkutan merasa terintimidasi dan terancam kedudukannya.

 

Pasal ….

 

1. ….

2. …….

 

2 Pengawas sekolah pada saat melaksanakan tugas supervisi manajerial kepada kepala sekolah binaannya menerima transport dari  Sekolah.

 

Pasal ….

 

1.     ….

2.     …….

 

3 Pengawas tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai kinerja kepala sekolah, dan mencuri waktu pada saat bertugas.

 

Pasal ….

 

1.    ……..

……..

 

 

  1. Rangkuman

 

  1. Dilihat dari sisi ilmu pengetahuan, etika sama artinya dengan filsafat moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau menyelidiki perilaku moral. Di samping itu, etika juga memperhatikan dan mempertimbangkan perilaku manusia dalam mengambil keputusan moral dan juga mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas hukum menentukan kebenaran atau kesalahan dari perilaku terhadap orang lain.
  2. Etika dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
  • Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar, sedangkan Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia.
  • Etika khusus ini dibagi menjadi etika individual yang memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia
  1. Seorang profesional dituntut memiliki :
  • Pengetahuan;
  • Penerapan keahlian;
  • Tanggung jawab sosial;
  • Pengendalian diri;
  • Etika bermasyarakat sesuai profesinya.
  1. Untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
  • Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);
  • Diabdikan untuk kepentingan orang lain;
  • Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial;
  • Didukung oleh adanya asosiasi (association) organisasi profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan.

 

 

  1. Refleksi

 

Setelah mengikuti kegiatan pembelajaranmata Diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah, refleksi peserta:

  1. menuliskan dua atau tiga hal yang paling penting yang Ibu/Bapak pelajari setelah mengikuti sesi ini.
  2. menuliskan dua atau tiga hal yang menurut Ibu/Bapak sangat membantu dalam pengembangan profesionalisme di tempat Ibu/Bapak bertugas.
  3. menuliskan dua atau tiga pertanyaan yang masih Ibu/Bapak pikirkan terkait dengan materi yang telah Ibu/Bapak pelajari pada sesi ini.
  4. menuliskan langkah apa yang akan Anda lakukan sebagai peserta pelatihan (agent of change) setelah mendapatkan materi pada sesi ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Monitoring Pelaksanaan SNP dan Akreditasi Nasional.Modul 02-B7. Jakarta: Depdiknas.

Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Modul 04-A2. Jakarta: Depdiknas.

Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Guru. Modul 04 A3.Jakarta: Depdiknas.

Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Evaluasi Program Supervisi Pendidikan. Modul A3-2. Jakarta: Depdiknas.

PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang JabatanFungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: KemenegPAN dan RB.

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasionaldan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: Kemdikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarta: Depdiknas.

PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: Kemdikbud

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran

 

KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

PEMBUKAAN

Atas rahmat Allah SWT Pengawas Sekolah/Madrasah menyadari bahwa jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Pengawas Sekolah/Madrasah mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan beradab.

Pengawas Sekolah/Madrasah selalu tampil secara profesional dengan tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.

Pengawas sekolah/madrasah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah/madrasah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Pelaksanaan tugas kepengawasan hendaknya berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Selain itu, pengawas sekolah/madrasah dalam menjalankan tugas-tugas profesional selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.

Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat pengawas sekolah/madrasah dalam pelaksanaan tugas profesinya diperlukan kode etik. Kode etik dimaksudkan untuk mengikat perilaku pengawas sekolah/madrasah dalam pelaksanaan tugas profesinya.

 Pengertian

Pasal 1

Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat pengawas sekolah/madrasah dalam pelaksanaan tugas profesinya, Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi profesi Pengawas Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan kode etik.Kode etik yaitu  aturan yang  berisikan tentang norma dan etika yang mengikat perilaku pengawas sekolah/madrasah dalam  menjaga citra dan nama baik  dalam melaksanakan tugas profesinya .

 

 

Tujuan, dan Fungsi

Pasal 2

 

  • Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan pengawas sekolah/madrasah yang bangga sebagai mengemban tugas pengawas sekolah sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  • Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah berfungsi sebagai penegakan norma dan prinsip yang berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanaan tugas dan layanan profesional Pengawas Sekolah/Madrasah dalam hubungannya dengan guru, kepala sekolah/madrasah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah.

 

 Janji Pengawas Sekolah/Madrasah

Pasal 3

  • Setiap PengawasSekolah/Madrasah mengucapkan janji sebagai wujud pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah, dan kesediaan untuk mematuhi norma dan etika yang termuat di dalam Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasahsebagai pedoman bersikap dan berperilaku.
  • Janji Pengawas Sekolah/Madrasah diucapkan di hadapan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

Pasal 4

  • Naskah janji Pengawas Sekolah/Madrasah dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah.
  • Pengambilan janji Pengawas Sekolah/Madrasah dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

 

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5

Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah bersumber dari:

  • Nilai Dasar yang berupa Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  • Nilai-nilai Operasional berupa: Nilai-nilai Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan.

Pasal 6

Pelaksanaan tugas dan layanan profesional Pengawas Sekolah/Madrasah dalam hubungannya dengan guru, kepala Sekolah/Madrasah, masyarakat, organisasi profesi APSI, dan pemerintah.

 

  • Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan guru dan Kepala Sekolah/Madrasah
  1. Pengawas Sekolah/Madrasah berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan;
  2. Pengawas sekolah menjalin kemitraan yang harmonis dan kondusif dengan guru dan kepala sekolah
  3. Pengawas sekolah menjalin komunikasi, konsultasi, klarifikasi, konfirmasi, koordinasi, dan konsolidasi, dengan guru dan kepala sekolah.
  4. Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, transparan, dan kolegial.
  5. Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas
  6. Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah
  7. Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani
  8. Sigap dan terampil untuk menaggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya
  9. Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah
  • Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Masyarakat :
  1. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Aktif dalam kegiatan Asosiasi Pengawas Sekolah (satuan pendidikan) Indonesia (APSI).
  • Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan organisasi profesi APSI :
  1. Pengawas Sekolah/Madrasah menjadi anggota organisasi profesi APSI dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program APSI bagi kepentingan kependidikan.
  2. Pengawas Sekolah/Madrasah memantapkan dan memajukan organisasi profesi APSI yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan. Pengawas Sekolah/Madrasah aktif mengembangkan organisasi profesi   APSI agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan Pengawas Sekolah/Madrasah dan masyarakat.
  3. Pengawas Sekolah/Madrasah menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi APSI .
  4. Pengawas Sekolah/Madrasah menerima tugas-tugas organisasi profesi APSI sebagai bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  5. Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
  6. Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  7. Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Pemerintah :
  1. Pengawas Sekolah/Madrasah memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan menteri, dan ketentuan Undang Undang lainnya.
  2. Pengawas Sekolah/Madrasah membantu Program Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
  3. Pengawas Sekolah/Madrasah berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
  4. Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Pasal 7

Pelaksanaan

  • Pengawas Sekolah/Madrasah sebagai anggota APSI berkewajiban melaksanakan Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah.
  • Pengawas Sekolah/Madrasah sebagai anggota APSI berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
  • Dalam Pelaksanaan Tugas Kepengawasan Wajib:
  1. Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas
  2. Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai   pengawas sekolah
  3. Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani
  4. Sigap dan terampil untuk menaggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya
  5. Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap warga sekolah binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah.

 

Pasal 8

Pelanggaran

  • Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasahdan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan.
  • Pengawas Sekolah/Madrasah yang melanggar Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasahdikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang,danatau

 

Pasal 9

Sanksi

  • Pemberian rekomendasi sanksi terhadap Pengawas Sekolah/Madrasah yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah merupakan wewenang Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah/Madrasah.
  • Pemberian rekomendasi sanksi oleh Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus adil dan objektif
  • Rekomendasi Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh APSI.
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya pembinaan kepada Pengawas Sekolah/Madrasah yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi Pengawas Sekolah/Madrasah.
  • Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah/Madrasah, Organisasi Profesi Pengawas Sekolah/Madrasah, atau pejabat yang berwenang.
  • Setiap pelanggar kode etik dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi Pengawas Sekolah/Madrasah dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Pengawas Sekolah/Madrasah .

 

Penutup

Pasal 10

  • Setiap Pengawas Sekolah/Madrasah secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah.

Setiap Pengawas Sekolah/Madrasah wajib menjaga citra dan nama baik  dalam melaksanakan tugas.

 

 

 

 

  1. BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DALAM TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  1. MEMILIKI DISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  1. MAMPU MENAMPILKAN KEBERADAANNYA SEBAGAI APARAT DAN TOKOH YANG DITELADANI
  1. SIGAP DAN TERAMPIL UNTUK MENAGGAPI DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI APARAT BINAANNYA
  • MEMILIKI RASA KESETIAKAWANAN SOSIAL YANG TINGGI, BAIK TERHADAP APARAT BINAAN MAUPUN TERHADAP SESAMA PENGAWAS SEKOLAH

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Tugas pengawas…? Menurut Irjen Kemdikbud, Daryanto

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

Upaya revitalisasi komite sekolah dilakukan Kemdikbud, yaitu komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Melalui Permendikbud tersebut, pihaknya memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan.

“Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah,” kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang dikutip SekolahDasar.Net dari Republika (18/01/17).

Tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik.

Sementara itu, Irjen Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah. “Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah,” kata Daryanto.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Apa yang harus dilakukan oleh Pengawas Sekolah ??

Dalam era digitalisasi ini seorang Pengawas wajib memiliki kompetensi lebih dibandingkan dengan Kepala Sekolah dan guru. Sehingga untuk menjadi seorang Pengawas dibutuhkan Sikap mental, wawasan, mental dan intelektual yang mumpuni, sesuai dengan perkembangan teknologi dan Sosial budaya masyarakat kekinian.

Untuk menjadi seorang pengawas hendaklah jangan dilatar belakangi oleh karena menghindari “PERIODESASI”, Kepala Sekolah .hal ini akan berdampak Kinerja yang asal-asalan. Selain itu yang paling penting bagi seorang Pengawas jangan berasumsi bahwa semua pekerjaan yang berkaitan dengan komputerisasi harus mengandalkan Operator.

Tanggung jawab seorang Pengawas bukan hanya pada bentuk Laporan Administrasi semata , akan tetapi lebih dari itu … KOMPETENSI PROFESIONAL seorang Pengawas akan dipertanyakan oleh khalayak. Intinya Seorang Pengawas Wajib bekerja dengan menggunakan KOMPUTER.

Disamping itu pula setiap hasil dari kegiatan DIKLAT, WORKSHOP…. jangan hanya coppy paste yang juga disampaikan kepada audience begitu-begitu saja… itu menunjukkan Pengawas yang UNCREATIVE.

Pengawas adalah Pembaharu, Pendobrak, Konseptor … bukan Pengekor. Dengan demikian seorang Pengawas mesti akrab dengan yang namanya equipment (alat kerja) yang namanya Komputer, bukan menghindari dan menjauhinya, apa lagi tidak mau belajar sama sekali.

Dalam menyikapi perubahan menuju perbaikan dan peningkatan kualitas diri tidak ada istilah untuk mengatakan “NANTI SAJA”. Sebagai konsekwensi logis bahwa Pengawas adalah PEMBAHARU.

Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai bahan perenungan bersama.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2017

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

TUNJANGAN PROFESI GURU DIBERIKAN SESUAI CAPAIAN PRESTASINYA

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi bentuk nyata Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme. Seharusnya, pemberian TPG sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.T
Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

Instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Jika kompetensi yang dinilai melalui UKG kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi. Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

TIPE GURU IDEAL

By.Nurmaherawati

Menurut George Couros, penulis buku The Innovator’s Mindset, ada beberapa tipe guru yang kita perlukan di dalam ruang kelas jika ingin berhasil menghadapi tantangan-tantangan global dan membuat anak-anak semakin maju. Berikut sembilan tipe guru yang dibutuhkan Indonesia supaya anak-anak bangsa semakin maju .

1. Tipe guru yang mudah beradaptasi

Perubahan adalah hal yang pasti terjadi. Oleh karena itu, guru juga punya kewajiban untuk selalu mengevaluasi posisi dan metode yang diadopsi dalam mendidik. Jika 10 tahun lalu membentak dan memukul mungkin merupakan sesuatu yang wajar. Tapi, sekarang cara-cara itu tidak efektif dan guru bisa diproses hukum bila siswa tidak terima.

2. Tipe guru yang menghargai perbedaan pendapat

Dulu hafalan adalah salah satu ukuran kesuksesan seorang siswa. Kita tidak terbiasa berpikir kritis dan berani memberikan pendapat yang berbeda. Jika diantara lima siswa,

sangat normal bila ada lima pendapat berbeda. Ini juga yang akan membuat mereka lebih toleran terhadap perbedaan.

3. Tipe guru yang kritis dalam menerima informasi

Guru perlu membiasakan siswa agar mereka melakukan refleksi apakah sebuah informasi itu benar. Seringkali karena tuntutan untuk selalu cepat dalam memutuskan sesuatu, kita melompati proses-proses yang diperlukan untuk mencerna informasi. Akibatnya, kita malah turut menyebarkan kebohongan.

4. Tipe guru yang bisa berkolaborasi

Guru bukanlah orang paling tahu tentang semua hal di dunia ini. Berangkat dari fakta tersebut para guru bisa mengajari siswa bahwa mereka bisa belajar dari siapapun dan dimanapun. Pelajaran bisa diambil dari cerita-cerita orangtua, tukang kebun sekolah maupun ibu penjaga kantin.

5. Tipe guru yang mampu berinovasi

Guru masa kini wajib menciptakan sebuah lingkungan dimana inovasi dan kreativitas itu dihargai, bahkan didukung. Di masa depan, para siswa harus bisa menciptakan hal-hal yang bisa berkontribusi dalam penyelesaian masalah bukan melalui tindakan kekerasan, melainkan cara-cara kreatif dan out-of-the-box.

6. Tipe guru pemimpin

Guru yang punya jiwa kepemimpinan mampu mempengaruhi orang lain secara positif untuk membuat progres di area-area tertentu. Pengaruh tersebut tidak hanya kepada siswa, tapi juga metode pengajaran, kurikulum, hingga keorganisasian.

7. Tipe guru pendongeng

Sekarang, untuk membuat siswa bersemangat, guru perlu belajar menjadi pendongeng yang baik dan membiarkan anak didik berimajinasi. Jangan membuang waktu dengan mengajar di depan kelas, tapi siswa-siswa merasa bosan dan malah tidak mendapatkan ilmu apapun. Menulis di papan tulis atau mendengarkan ceramah adalah cara-cara lama.

8. Tipe guru perancang

Belajar tidak harus dilakukan di dalam kelas dengan buku dan alat tulis di atas meja. Siswa bisa belajar di luar ruangan. Gunakan metode yang paling tidak membuat mereka tidak bosan selalu melihat dinding-dinding kelas.

9. Tipe guru seniman

Guru yang baik adalah seorang seniman. Maksudnya, sebagai pendidik, guru harus terus mengasah kemampuan untuk menjalankan profesi mulia ini. Guru dan siswa bisa sama-sama belajar untuk kemajuan pendidikan.

 

Dipublikasi di Uncategorized | 1 Komentar

OPERATOR SEKOLAH ADALAH JANTUNG SEKOLAH

Operator sekolah diibaratkan dengan jantung manusia. Manusia, tak bisa hidup jika tak ada jantung. Jantung merupakan Organ yang terpenting dalam tubuh manusia. Berbicara tentang operator

Pada sebuah lembaga pendidikan tentu sangat membutuhkan sebuah Operator yang disebuat Operator Sekolah (OPS). Operator sekolah merupakan bagian penting dalam sistem pendataan pendidikan yang saat ini terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan ( Dapodik). Jadi, tidak bisa dipandang sebelah mata akan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang operator sekolah. Kemudian, sebagai seorang operator sekolah harus mengetahui tugas pokok dan fungsinya, sehingga amanah dan tanggung jawab yang dibeban kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik
.
Ketersediaan basis data (database) yang mampu menggambarkan kondisi sekolah secara objektif merupakan syarat mutlak dalam mengimplementasikan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini. Berbagai kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kepentingan pendidik maupun peserta didik sejatinya didasarkan pada informasi yang tercermin dalam basis data tersebut. Dengan kata lain, akurasi data yang disusun oleh pihak sekolah jauh-jauh hari sebelumnya akan menentukan “nasib” pendidik serta peserta didiknya di masa yang akan datang.

Adapun operator sekolah merupakan pihak yang diberikan tugas untuk menyusun serta mengelola basis data yang dimaksud. Sebagai seorang tenaga kependidikan, operator sekolah berperan sebagai ujung tombak dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan (seperti pemerintah pusat maupun Dinas Pendidikan setempat). Kebijakan terkait pemberian tunjangan sertifikasi serta besarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diterima oleh setiap sekolah pada dasarnya bergantung pada laporan yang diberikan oleh operator sekolah melalui aplikasi online yang disediakan oleh pemerintah pusat.

Mengingat strategisnya peran operator sekolah dalam memberikan layanan kepada pendidik maupun peserta didik, sudah selayaknya pimpinan sekolah memberikan perhatian penuh kepada mereka. Memberikan dukungan fasilitas yang memadai seperti perangkat komputer sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan serta akses internet semaksimal mungkin akan sangat membantu mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Adapun pemerintah diharapkan mampu mengeluarkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada operator sekolah. Keberhasilan proses pendidikan sejatinya tidak hanya ditentukan oleh kinerja para pendidik, namun juga kerja keras para tenaga kependidikan. Memberikan tunjangan tambahan maupun kesempatan kepada mereka untuk meningkatkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang diperoleh tenaga pendidik merupakan langkah yang dapat diambil oleh pemerintah. Dengan demikian, operator sekolah pun akan lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya sehingga tujuan pendidikan yang dicita-citakan pun dapat benar-benar terwujud.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

PENTINGNYA PENYUSUNAN RKT DAN RKAS MELAUI EDS DAN PENGGUNAAN TOOLS.

         Setiap tahun satuan pendidikan dituntut menjawab tiga masalah dengan
menggunakan perangkat indikator kinerja dalam rangka melakukan pengkajian
obyektif terhadap capaian indikator SPM, Akreditasi, SNP serta pengumpulan bukti
mengenai kinerja peningkatan mutu pendidikan yang telah dilakukan.
Sekolah/Madrasah sebagai suatu lembaga/institusi mempunyai satu tujuan atau
lebih. Langkah mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana, tujuan dan
bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Pada umumnya tujuan Sekolah/
Madrasah tercermin dalam bentuk Visi dan Misi Sekolah/Madrasah. Untuk
mencapai visi dan misinya Sekolah/Madrasah menyusun perencanaan program
dan kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah
(RPS) atau Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M).
Umumnya Sekolah/Madrasah cenderung statis dan mulai bergerak setelah
masalah muncul ke permukaan. Perencanaan dilakukan tidak hanya untuk
mengatasi masalah yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk perencanaan ke
depan dalam hal peningkatan kinerja Sekolah/Madrasah atau untuk
mengantisipasi perubahan dan tuntutan jaman.

           Pada umumnya Sekolah/Madrasah lebih mengutamakan pengembangan fisik, padahal pengembangan non fisik jauh lebih penting, karena salah satu tujuan utama Sekolah/Madrasah adalah menghasilkan anak didik yang bermutu.
Visi dan Misi Sekolah/Madrasah pada umumnya masih bersifat umum, sehingga
perlu dijabarkan/dirinci dan programnya harus sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan Sekolah/Madrasah. Sangat sering ditemukan Sekolah/Madrasah tidak
mempunyai program yang relevan atau tidak sesuai dengan Visi-Misinya.
RKS/M sebaiknya dibuat bersama secara partisipatif antara pihak Sekolah/
Madrasah (KS dan guru) bersama dengan pemangku kepentingan seperti Komite
Sekolah/Madrasah, tokoh masyarakat, dan pihak lain di sekitar Sekolah/Madrasah
yang peduli pendidikan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,
Sekolah/Madrasah telah menunjukkan sikap keterbukaan dan siap bekerjasama.
Hal tersebut akan meningkatkan rasa memi-liki, serta dapat mengundang simpati
sehingga masyarakat akan merasa senang memberikan dukungan atau bantuan
yang diperlukan Sekolah/Madrasah.
RKS/M disusun dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Sekolah/Madrasah dalam
rangka pemenuhan indikator Standar Nasional Pendidikan dan manajemen
berbasis Sekolah/Madrasah (MBS) yang dirumuskan sebagai evaluasi diri Sekolah/
Madrasah (EDS/M), dikaitkan dengan praktek dan peran kelembagaan yang
memang sudah berjalan, seperti:Manajemen Sekolah/Madrasah.
| 1 EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M
• Perencanaan Pengembangan Sekolah/Madrasah
• Akreditasi Sekolah/Madrasah
• Implementasi SPM dan SNP
• Peran Pengawas Sekolah/Madrasah
Secara singkat EDS/M dirancang untuk digunakan oleh Tim Pengembang Sekolah/
Madrasah (TPS/M) dalam melakukan penilaian kinerja Sekolah/Madrasah terhadap
pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan
(SNP)
TUJUAN
Tujuan utama Penyusunan dan perumusan EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M dengan
menggunakan tools ini adalah:
a) Peserta memahami manfaat dalam mengevalusi mutu pendidikan secara
berkala (setiap tahun) di Sekolah/Madrasahnya masing-masing berdasarkan
hasil analisis evaluasi diri Sekolah/Madrasah.
b) Peserta memahami profil satuan pendidikan disesuaiakan dengan tingkat
capaian yang terdapat dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar
Nasional Pendidikan (SNP) sekaligus dapat memotret (memetakan) dan
mempersiapkan akreditasinya.
c) Peserta memahami beberapa hal yang harus direncanakan untuk memperbaiki
kualitas pendidikan melalui dana BOS secara bertahap yang dituangkan dalam
RKS/M.
d) Peserta memahami bagaimana menjabarkan RKS/M menjadi Rencana Kerja
Tahunan (RKT) sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M).
e) Peserta memahami petunjuk teknis penggunaan dan mempraktikkan cara
pengisian tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M.
f) Peserta (Sekolah/Madrasah/madrasah) dapat menyelesaikan dokumen RKS/M
dan RKT sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan penggunaan angggaran.
MANFAAT
Penyusunan RKS/M berbasis EDS/M dengan menggunakan tools ini memberikan
manfaat sebagai berikut:
a) Sekolah/Madrasah memiliki profil Sekolah/Madrasah hasil dari analisis
kekuatan dan kelemahan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M).
b) Sekolah/Madrasah memiliki laporan EDS/M yang dapat digunakan sebagai
bahan rekomendasi untuk penyusunan dokumen RKS/M, RKT dan RKAS/M
sekaligus memiliki potret (pemetaan) pencapaian akreditasi.
c) Sekolah/Madrasah memiliki dokumen RKS/M 4 tahun berdasarkan hasil
EDS/M, dan Sekolah/Madrasah memiliki dokumen RKT hasil ‘breakdown”
RKS/M untuk 4 tahun sekaligus.
d) Sekolah/Madrasah memiliki rancangan RKAS/M untuk 4 tahun.
e) Sekolah/Madrasah memiliki LAKIS (Laporan Akuntabilitas Kinerja
Sekolah/Madrasah).
f) Sekolah/Madrasah bisa mengukur ketercapaian indikator yang terdapat pada
SPM dan SNP.
INPUT DAN OUTPUT PENYUSUNAN DOKUMEN RKS/M MELALUI TOOLS
INPUT PENYUSUNAN DOKUMEN RKS/M
Di bawah ini adalah beberapa uraian deskripsi yang menggambarkan input
penyusunan dokumen EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M :
1. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M basis datanya adalah capaian indikator
SPM, Akreditasi dan SNP pada setiap satuan pendidikan,
2. Capaian Indikator SPM, Akreditasi, dan SNP menjadi profil setiap satuan
pendidikan, sebagai langkah awal dalam penyusunan RKS/M dengan
menetapkan prioritas capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP,
3. Penetapan prioritas capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP sebagai dasar
penentuan sasaran dan indikator kinerja/indikator keberhasilan.
OUTPUT PENYUSUNAN DOKUMEN RKS/M
Beberapa uraian deskripsi yang menggambarkan output
penyusunan dokumen EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M yaitu sbb:
1. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan potret capaian indikator SPM
yang harus dipenuhi oleh Sekolah/Madrasah dan bagaimana langkah-langkah
pemenuhannya melalui penetapan program dan kegiatan,
2. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan potret capaian akreditasi
melalui bukti fisik yang harus disiapkan/ada di setiap Sekolah/Madrasah
sehingga dapat menyiapkan Sekolah/Madrasah untuk menghadapi akreditasi
melalui penetapan program dan kegiatan,
3. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan program dan
kegiatan (sekaligus jadwal kegiatan) untuk mencapai tujuan sasaran dan
indikator kinerja/keberhasilan berdasarkan prioritas capaian indikator yang
sudah ditetapkan melalui analisis kondisi Sekolah/Madrasah,
4. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan pendanaan RKS/M
selama 4 tahun sebagaimana yang terdapat pada tabel D2,
5. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan Rencana Kerja
Tahunan (RKT) selama 4 tahun,
6. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen BOS K2 selama 4
tahun,
7. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen RKAS/M selama 4
tahun,
8. Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen Laporan
Akuntabilitas Kinerja Sekolah/Madrasah (LAKIS) dalam bentuk laporan
monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sekolah/Madrasah.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar