TUGAS MANAJERIAL KEPALA SEKOLAH

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sebagai salah satu tugas pokok kepala sekolah adalah melakukan pengelolaan sekolah.
Salah satu aktivitas atau tahapan penting dalam kegiatan manajemen adalah menyusun perencanaan.Perencanaan adalah langkah atau tahapan yang sangat penting dalam manajemen.

Pentingnya fungsi perencanaan dalam pengelolaan sekolah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), Perencanaan adalah salah satu komponen yang berfungsi sebagai pengendali manajemen di lingkungan sekolah.

Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menjelaskan bahwa Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri atas: RKJM,RKT,RKAS

a) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
b) Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).

1.RKJM adalah rencana kerja yang berisi tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Sedangkan RKT adalah program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau operasionalisasi RKJM.
RKS disusun dengan tujuan:

  1. menjamin agar tujuan sekolah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
  2. memberikan arah kerja yang jelas tentang pengembangan sekolah;
  3. acuan dalam mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah;
  4. menjamin keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
  5. mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan
  6. menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.

2) Prosedur Pengembangan RKS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 menempatkan penyusun program kerja atau RKS sebagai tahap awal dari seluruh aktivitas manajemen sekolah yang didahului dengan penenetapan visi, misi, dan tujuan sekolah. Peraturan tersebut juga mengamanatkan dilakukannya Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai salah satu dasar penyusunan program. Selain peraturan tentang Standar Pengelolaan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang memuat tentang penyusunan RKS dikaitkan dengan peningkatan dan penjaminan mutu sekolah. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan tugas satuan pendidikan adalah:
a) Membuat perencanaan mutu yang dituangkan dalam RKS.
b) Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran.
c) Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
d) Mengelola data mutu satuan pendidikan.

3) Prosedur penyusunan RKS adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan RKS diawali dengan pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Pelaksanaan EDS menggunakan instrumen yang diturunkan dari regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dari EDS dihasilkan peta mutu sekolah yang menggambarkan kondisi sekolah yang merupakan capaian SNP sekolah. Peta mutu sekolah juga bisa dilihat dari rapor mutu sekolah. Yang perlu dicermati dengan penggunaan rapor mutu sekolah adalah proses pengisian instrumen dan proses entri instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) di satuan pendidikan. Apabila proses pengisian dilakukan dengan baik, maka rapor mutu dapat menggambarkan kondisi sekolah saat instrumen tersebut diisi dan dientri ke dalam aplikasi PMP.
b. Dari hasil EDS kemungkinan diperoleh berbagai kekurangan atau masalah pada masing-masing standar. Dari kekurangan atau masalah akan dibuat rekomendasi untuk perbaikan. Mengingat keterbatasan sumberdaya, kumpulan rekomendasi yang jumlahnya cukup banyak kemudian dipilih dengan menggunakan skala prioritas. Kajian rapor mutu atau hasil EDS adalah temuan atau masalah pada Standar Kompentensi Lulusan (SKL) sebagai muara dari seluruh aktivitas sekolah. Kekurangan atau masalah pada SKL harus dianalisis untuk dicari akar masalahnya, dan ada kemungkian berhimpitan dengan masalah pada standar yang lain. Dengan demikian, program kerja dan kegiatan yang disusun dan dimuat dalam RKS

Dalam mengembangkan Rencana Kerja Sekolah yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan sekolah perlu mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah, serta ditnjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
a) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
b) kalender pendidikan/akademik;
c) struktur organisasi sekolah;
d) pembagian tugas di antara guru;

e) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f) peraturan akademik;
g) tata tertib sekolah;
h) kode etik sekolah; dan
i) biaya operasional sekolah.
Pedoman pengelolaan sekolah perlu dievaluasi dalam skala tahunan untuk pengelolaan KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas antarpendidik, dan pembagian tugas antaratenaga kependidikan. Sementara untuk lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

Berikut ditampilkan format yang digunakan dalam meng analisis hasil rapor mutu

No
Standar Nasional Pendidikan indikator Mutu yang Rendah Rekomendas Program Prioritas
1 Isi
2 Proses
3 Kompetensi Lulusan
4 Pendidikan dan TK
5 Sarana Prasarana
6 Pengelolaan
7 Pembiayaan
8 Penilaian

Tentang nurmaherawati512

Pengawas Sekolah Kota Palembang
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar