PENGAWAS SEKOLAH BERKARAKTER DAN PROFESIONAL

MAKALAH

PENGAWAS SEKOLAH
BERKARAKTER DAN PROFESIONAL

Oleh
Dra. Hj. NURMAHERAWATI, MM

Pengawas TK/SD Kec. Plaju Kota Palembang
Propinsi Sumatera Selatan

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KEC. PLAJU KOTA PALEMBANG
PROPINSI SUMATERA SELATAN
2014

LEMBAR PENGESAHAN

1. Judul Makalah : Pengawas Sekolah berkarakter
dan Profesional.

2. Diajukan Oleh
Nama : Dra. Hj. Nurmaherawati, MM
NIP : 196112051980112001
NUPTK : 85377396402100053
Jabatan : Pengawas TK/SD Kecamatan Plaju Kota
Palembang Propinsi Sumatera Selatan

Mengetahui
Koordinator Pengawas

Drs H.A.KADIRMAN

Plaju, 25 Maret 2014
Penyusun

Dra. Hj. NURMAHERAWATI, MM

Mengesahkan
Kepala UPTD Dikpora Kec Plaju

Drs.Bambang Gunadi.M.Si

ABSTRAK

Dra. Hj. NURMAHERAWATI, MM, 2014. Pengawas Sekolah Peofesional dan Berkarakter.

Keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tanfa menampikkan faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasaranan dan pembiayaan.
Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.
Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian.
Untuk melaksanakan perannya dengan baik, selain kompetensi yang dipersyaratkan, juga diperlukan pribadi yang unggul. Sesuai dengan penciptaan pendidikan berkarakter, maka dibutuhkan pula pengawas sekolah sebagai pemimpin yang berkarakter. Paduan antara profesionalisme dan karakter unggul akan membawa mutu pendidikan Indonesia pada kualitas yang tinggi.

Kata kunci: pengawas, profesional, berkarakter

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Masalah pokok pendidikan kita dewasa ini adalah peningkatan mutu pada setiap jenis, jenjang dan jalur pendidikian. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan delapan standar nasional pendidikan yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan (PP. No. 19 Tahun 2005). Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan di atas, pada hakekatnya menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan. Dengan kata lain, standar nasional pendidikan harus menjadi acuan sekaligus kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar yang dinilai paling langsung berkaitan dengan mutu lulusan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan.Dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 disebutkan, pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Pengawas sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu kemampuan profesional guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas berke¬wajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif. Pembinaan dan pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas pokok pengawas sekolah. Oleh sebab itu tenaga pengawas harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari guru dan kepala sekolah. Peranan pengawas hendaknya menjadi konsultan pendidikan yang senantiasa menjadi pendamping bagi guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Lebih dari itu kehadiran pengawas harus menjadi agen dan pelopor dalam inovasi pendidikan di sekolah binaannya. Kinerja pengawas salah satunya harus dilihat dari kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh sekolah binaannya. Dalam konteks itu maka mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya akan banyak tergantung kepada kemampuan profesional tenaga pengawas.
Kondisi saat ini kualifikasi dan kompetensi pengawas belum sebagaimana yang diharapkan. Di beberapa daerah para pengawas menyatakan bahwa wawasan akademik dirinya berada di bawah guru dan kepala sekolah sebab mereka tidak pernah disentuh dengan inovasi yang terjadi. Temuan di lapangan dari pengawas yang hampir mewakili semua propinsi, menunjukkan tenaga pengawas kurang diminati sebab rekruitmen pengawas bukan karena prestasi tetapi semacam tenaga buangan dari kepala sekolah dan guru atau tenaga struktural yang memperpanjang masa pensiun. Kualifikasi pendidikan para pengawas umumnya sarjana (S1) namun masih ada yang belum sarjana terutama pengawas TK/SD,
Mustahil untuk memberdayakan pengawas sekolah tanpa adanya kompetensi yang cukup. Tidak menutup mata bahwa dari sisi rekrutmen pemerintah telah menyelenggarakan diklat calon pengawas sekolah yang mata diklatnya mengacu pada enam kompetensi pengawas sekolah. Namun demikian, kebutuhan pembinaan dari eksternal yang dilaksanakan oleh pemerintah, tentu bukan hanya pada saat rekrutmen, tetapi juga dalam masa jabatan. Keenam ranah kompetensi yang menjadi mata diklat tersebut tidak akan dipraktekkan sebagaimana mestinya bila tidak ada dukungan yang cukup terhadap peningkatan keterampilan pengawas, dan pemberian motivasi serta kepuasan kerja yang cukup (Utari, 2013).
Selain Keprofesionalan seorang pengawas dibutuhkan juga pengawas yang berkarakter,yang dimaksud karakter disini adalah karakter bangsa yang saat ini sangat dipengaruhi oleh pengalaman belajar yang dialami oleh diri seseorang baik dari lingkungan kerja, lingkungan pendidikan sekolah, lingkungan keluarga, dan/atau lingkungan masyarakat. Karakter dapat digambarkan sebagai sifat manusia pada umumnya dimana manusia mempunyai sifat yang tergantung dari faktor kehidupannya sendiri, seperti pemarah, penyabar, penyayang, dan lain sebagainya. Karakter pengawas sekolah memiliki kekhasan tersendiri terkait dengan guru dan kepala sekolah yang dibina dan dilayani secara pedagogis. Namun satu hal yang lebih pasti bahwa besar kecilnya pengaruh berbagai pengalaman tersebut, sangat dipengaruhi oleh keberhasilan proses pendidikan sampai pada pendidikan dasarnya. Keberhasilan proses pendidikan sangat mempengaruhi perubahan karakter bangsa, maka dalam pengelolaan pendidikan baik akademik maupun manajerial perlu pembinaan dan pengawasan dari seorang pengawas sekolah yang berkarakter dan profesional.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan suatu masalah sebagai berikut:
Bagaimanakah seorang pengawas dapat menjadi seseorang pengawas yang profesional dan berkarakter dalam menjalankan tugasnya?

C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut diatas, maka dapt dirumuskan tujuan sebagai berikut: Untuk mengetahui cara bagaimana pengawas agar menjadi profesional dan berkarakter dalam menjalankan tugasnya

D. Manfaat
Manfaat dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Menambah Keterampilan seorang pengawas agar lebih profesionnal dalam menjalankan tugas kepengawasan sekolah.
2. Menambah wawasan seorang pengawas agar memiliki karakter dalam menjalankan tugas kepengawasan sekolah.
3. Sebagai bentuk aktualisasi seorang pengawas yang profesional dan berkarakter dalam melakukan tugas pengawasan sekolah.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

.
A. Pengertian Pengawas sekolah
Pengawas sekolah disebut juga dengan supervisor pendidikan. Dalam arti sempit, pengawas berarti orang yang mengawasi. Dalam kamus Inggris-Indonesia, supervisor mempunyai arti pengawas.
Beberapa ahli pendidikan juga memberikan pengertian pengawas sekolah, antara lain:
• Nick Cowell dan Roy Gardner, menjelaskan bahwa pengawas sekolah adalah seorang yang membantu sekolah dan guru untuk menolong para siswanya agar dapat belajar lebih banyak, lebih cepat, dengan senang hati dan dengan lebih mudah dan efisien.
• Ary H. Gunawan, pengawas sekolah adalah orang yang melaksanakan pekerjaan supervisi.
• Piet. A. Sahertian dan Frans Mataheru, pengawas sekolah adalah orang yang berfungsi memberi bantuan kepada guru-guru dalam menstimulasi guru-guru ke arah usaha mempertahankan suasana belajar dan mengajar yang lebih baik.
• Soewadji Lazaruth, pengawas sekolah, adalah setiap orang yang membantu atau menolong guru agar situasi belajar mengajar berkembang lebih efektif.
• Menurut PP 74 tahun 2008 pengertian pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
• PPTK,BPSDM dan PMP Kemendiknas mendefinisikan pengawas sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan yg posisinya memegang peran yang significan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah
Dari pengertian pengawas pendidikan oleh pakar tersebut, penulis simpulkan bahwa pengertian pengawas sekolah adalah Guru PNS yang mendapat tugas tambahan yang diamgkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial..

B. Pengertian Profesional
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional.
Sementara kata profesional sendiri menurut para ahli berarti
1. KUSNANTO ,Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dala suatu pekerjaan tertentu
2. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA,Profesional bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
3. DARYL KOEHN,Profesional adalah orang yang memberikan pelayanan kepada klien
4. AHOLIAB WATLOLY,Profesional adalah orang yang berdisiplin dan menjadi “kerasan” dalam pekerjaannya
5. OERIP S. POERWOPOESPITO, Profesional merupakan sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi
6. LISA ANGGRAENY, Profesional merupakan suatu tuntutan bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar mendapatkan proses dan hasil yang optimal
7. BUDY PURNAWANTO,Profesional merupakan bagian dari proses, fokus kepada output, dan berorientasi ke customer
8. HARY SUWANDA.Profesional adalah seorang yang benar-benar ahli di bidangnya dan mengandalkan keahliannya tersebut sebagai mata pencahariannya
9. TANRI ABENG (2002) ,Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kerativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesional memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesional manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya. Hal itu berlaku pula untuk profesionalisme guru.

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
Sedangkan pendapat lain mengatakan Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.
Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Istilah ” Profesional ” diadaptasi dari istilah bahasa Inggris yaitu Profession yang berarti pekerjaan atau karir . Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka (Edisi Empat) menafsirkan profesional sebagai :

1. Yang terkait dengan (bergiat dalam) bidang profesi (seperti hukum , medis , dan lain sebagainya) Contoh : profesional ; ahli profesional .
2. berbasis (membutuhkan dll) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya , efisien (teratur) dan memperlihatkan keterampilan tertentu . Contoh : setiap manajer atau eksekutif dalam satu – satu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional .
3. melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian , mendapatkan pembayaran . Contoh : mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya .
4. orang yg mengamalkan (karena pengetahuan , keahlian , dan keterampilan) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional .

Dari berbagai pendapat ahli di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa Pengertian pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru. (PPTK.BPSDM dan PMP Kemendiknas .2011)

BAB III
PEMBAHASAN

A. PENGAWAS PROFESIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah/madrasah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya,yang terdiri atas enam(6) dimensi kompetensi yang dikembangkan menjadi 36 kompetensi inti,yang terdiri dari:

1. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:
(1) bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokoknya
(2) kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
(3) ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(4) memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok priba¬di tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.

2. KOMPETENSI SOSIAL
Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni :
(1) keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan
(2) keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi.
Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.

3. KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan mana¬jerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi mana¬jerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.
Berikut ini kompetensi inti yang harus dimliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial.
(1) menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
(2) menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
(3) menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawa¬san di sekolah binaannya.
(4) teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawas¬an berikutnya pada sekolah binaannya
(5) membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
(6) membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
(7) mendorong guru dan kepala sekolah dalam mereflek-sikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
(8) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.`

4. KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akade¬mik yakni menilai dan membina guru dalam rangka memper-t/nggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam pro-ses belajar mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas). Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi kompe¬tensi supervisi akademik.
(1) menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran
(2) menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
(3) membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan KTSP
(4) membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksa¬naan pembelajaran tiap mata pelajaran
(5) membimbing guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
(6) membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
(7) membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengem -bangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembe-lajaran/bimbingan
(8) membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/bimbingan

5. KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN
Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan.
Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendi¬dikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya obyek yang dinilai, adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan adanya interpretasi dan judge¬ment. Setiap kegiatan penilaian akan menghasilkan data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk pengambilan keputusan.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
(1) menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembela¬jaran/bimbingan
(2) membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan
(3) menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
(4) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
(5) membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
(6) mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah

6. KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksa¬nakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan.
Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:
(1) menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
(2) menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
(3) menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
(4) melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendi¬dikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung¬jawabnya
(5) mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
(6) menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan
memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
(7) menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan
(8) memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah .
Dengan memenuhi standar kompetensi inilah maka pengawas sekolah/supervisor dapat dikatakan profesional. Hal ini senada dengan Depdiknas (2008:4) yang menyatakan bahwa supervisor adalah seorang yang profesional. Menurut Suci profesionalisme adalah bentuk kebebasan yang tidak begitu saja diberikan tetapi harus di upayakan. Dalam menjalankan tugasnya, pengawas sekolah bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk melakukan supervise diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa. Ia membina peningkatan mutu akademik melalui penciptaan situasi belajar yang lebih baik, baik dalam hal fisik maupun lingkungan non fisik. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut maka pengawas sekolah yang profesional adalah pengawas sekolah yang memiliki kebebasan untuk meningkatkan kompetensinya dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dari 6 dimensi kompetensi tersebut dijabarkan lagi menjadi 36 kompetensi yang harus dikuasai oleh pengawas. Sedangkan kepala sekolah terdapat 5 dimensi kompetensi dengan penjabaran 33 kompetensi yang harus dikuasai, dan untuk guru terdapat 4 dimensi kompetensi dengan penjabaran 24 kompetensi yang harus dikuasai oleh guru.
Seperti disebutkan di atas, bahwa dari hasil penelitian, kompetensi pengawas sekolah di bidang supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan penelitian pengembangan yang masih rendah. Dari hasil wawancara penulis dengan beberapa pengawas mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengawas, mereka menyatakan mengetahui mengenai permendiknas nomor 12 tahun 2007 dan memiliki kompetensi seperti yang diharapkan dalam permen tersebut. Tetapi dalam kenyataannya standar kompetensi pengawas memang belum memenuhi seperti yang tertuang dalam permen tersebut. Contohnya adalah kompetensi mereka mengenai Penelitian Tindakan Kelas (PTK) masih sangat minim, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun penyusunan laporan PTK. Padahal dalam standar kompetensi ke 5 mengenai penelitian dan pengembangan, pada sub kompetensi ke 8 disebutkan bahwa pengawas mampu memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah. Selain itu dalam kompetensi ke 3 mengenai kompetensi supervisi akademik, yaitu sub kompetensi ke 8 memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/bimbingan. Pada kenyataannya sebagian besar pengawas masih belum melek teknologi. Hal inilah yang menjadikan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan PSDM dan PMP mengadakan diklat Penguatan Kemampuan Pengawas Sekolah dalam upaya untuk lebih memantapkan kompetensi pengawas sekolah.
Posisi, peran dan eksistensi pengawas harus terus dibina agar citra pengawas satuan pendidikan/sekolah lebih meningkat sebagaimana yang kita harapkan. Pengawas harus mempunyai nilai lebih dari guru dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder sekolah. Dengan meningkatnya kompetensi pengawas diharapkan terjadi peningkatan kinerjanya sehingga berdampak terhadap mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinanya. Pembinaan diberikan kepada para pengawas satuan pendidikan untuk semua kategori jabatan pengawas yakni pengawas pratama, pengawas muda, pengawas madya dan pengawas utama.
Tugas pengawas dalam melakukan penilaian dan pembinaan bukanlah tugas yang ringan, karena bukan sekedar datang berkunjung ke sekolah tanpa ada tidak lanjutnya. Tugas menilai dan membina membutuhkan kemampuan dalam hal kecermatan melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberikan treatment yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah. Arti pembinaan sendiri adalah memberikan arahan, bimbingan, contoh dan saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Dengan kemampuan-kemampuan tersebut diharapkan pengawas sekolah dapat menjadi partner kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya, bukan lagi menjadi seorang “pengawas” yang mencari-cari kesalahan guru dan kepala sekolah.

B. Peran Pengawas Dalam Meningkatkan Mutu Penidikan
Dalam meningkatkan mutu pendidikan sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan/sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinasi) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003). Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Sehingga pengawas memiliki tugas pokok pengawasan akademik dan pengawasan manajerial seperti berikut ini.

Tabel Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) Pengawasan Manajerial (Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan • Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
• Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
• Kegiatan ekstra kurikuler
• Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
• Kemajuan belajar siswa
• Lingkungan belajar • Pelaksanaan kurikulum sekolah
• Penyelenggaraan dministrasi sekolah
• Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
• Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
• Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati • Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
• Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
• Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
• Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
• Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik • Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
• Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
• Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
• Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
• Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau • Ketahanan pembelajaran
• Pelaksanaan ujian mata pelajaran
• Standar mutu hasil belajar siswa
• Pengembangan profesi guru
• Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar • Penyelenggaraan kurikulum
• Administrasi sekolah
• Manajemen sekolah
• Kemajuan sekolah
• Pengembangan SDM sekolah
• Penyelenggaraan ujian sekolah
• Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir • Pelaksanaan inovasi pembelajaran
• Pengadaan sumber-sumber belajar
• Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru • Mengkoordinir peningkatan mutu SDM sekolah
• Penyelenggaraan inovasi di sekolah
• Mengkoordinir akreditasi sekolah
• Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting/ melaporkan • Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
• Kemajuan belajar siswa
• Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik • Kinerja kepala sekolah
• Kinerja staf sekolah
• Standar mutu pendidikan
• Inovasi pendidikan
Tujuan umum pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan sebagaimana dikemukakan di atas perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan-tujuan yang lebih khusus agar memudahkan dalam menetapkan program pembinaan. Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan adalah agar para pengawas satuan pendidikan/sekolah:
1. Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya.
2. Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya.
3. Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan/sekolah binaannya.
4. Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
5. Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan fungsional.
6. Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannnya.

Bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan guna menjadikan pendidikan formal persekolahan menjadi motor dan agen perubahan yang dapat memberi dampak pada semua jalur pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Hal ini memerlukan pemikiran bersama serta kerja bersama untuk secara bertahap makin dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan serta tuntutan perubahan yang sangat cepat akan mutu persekolahan, yang mau tidak mau memerlukan respons yang cerdas dari tenaga pendidik serta tenaga kependidikan. Oleh karena itu pengawas sebagai tenaga kependidikan yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan khususnya persekolahan, perlu terus melakukan upaya memposisikan diri yang makin tepat dalam konteks pembangunan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan melalui persekolahan, sehingga peran yang dimainkan akan makin memberi dampak signifikan bagi masyarakat, dan dalam perkembangan dunia pendidikan dewasa ini. Maka orientasi pada mutu nampaknya perlu lebih mendapat perhatian serta menjadikan dasar dalam setiap melaksanakan tugas kepengawasan, sehingga kontribusi pengawas bagi peningkatan mutu pendidikan makin bermakna.
Dalam bidang pendidikan, pandangan tentang mutu tersebut dapat dilihat dari standar-standar yang telah ditetapkan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan (quality in fact) dan dari kepuasan pelanggan atau konsumen pendidikan (quality in perception). Penjaminan mutu berkaitan dengan inisiatif superstruktur organisasi sekolah atau kepala sekolah dan pendekatannya bersifat top down, sementara peningkatan mutu terkaitan dengan pemberdayaan anggota organisasi sekolah untuk dapat berinisiatif dalam meningkatkan mutu pendidikan baik menyangkut peningkatan kompetensi individu, maupun kapabilitas organisasi melalui inisiatif sendiri sehingga pendekatannya bersifat bottom up. Pelaksanaan peran dan tugas pengawasan di sekolah sebenarnya dapat diposisikan dalam upaya penjaminan mutu (quality assurance) yang diimbangi dengan peningkatan mutu (qualitity enhancement).
Dalam kaitan tersebut, maka pengawasan di sekolah perlu lebih menekankan pada mutu melalui tahapan quality assurance dengan pemantauan kesesuaian dengan standar-standar pendidikan, yang kemudian diikuti dengan quality enhancement, sehingga peningkatan mutu pendidikan di sekolah dapat menjadi gerakan bersama dengan motor utamanya adalah pengawas melalui pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik. Gambar di bawah ini menunjukan dua aspek penting berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, yaitu tenaga birokrasi yang mempunyai otoritas kebijakan mutu dan pengawas dengan otoritas penjaminan mutu dan tindaklanjutnya melalui peningkatan mutu setelah diperkuat dengan kebijakan mutu.

C. PENGAWAS BERKARAKTER
Pengawas berkarakter sangat terkait dengan pendidikan karakter yang saat ini menjadi hangat dalam kajian akademik mengenai pendidikan di Indonesia. pengawas berkarakter merupakan syarat mutlak untuk dimilikinya perilaku berkarakter pada peserta didik. Perilaku berkarakter peserta didik merupakan perilaku yang dihasilkan dari proses belajar terhadap lingkungannya. Interaksi antara peserta didik dengan guru dan kepala sekolah tidak terbatas pada interaksi antar orang (siswa dengan guru atau siswa dengan kepala sekolah), tetapi juga terjadi dari hasil interaksi antara peserta didik dengan segala bentuk hal dan karya yang dihasilkan dan dikesankan oleh perilaku guru dan kepala sekolah hasil binaan pengawas yang berkarakter.
Karakter dapat digambarkan sebagai sifat manusia pada umumnya dimana manusia mempunyai sifat yang tergantung dari faktor kehidupannya sendiri, seperti pemarah, penyabar, penyayang, dan lain sebagainya. Karakter pengawas sekolah memiliki kekhasan tersendiri terkait dengan guru dan kepala sekolah yang dibina dan dilayani secara pedagogis. Karakter yang menjadi penting dan menjadi syarat mutlak dalam pengawasan satuan pendidikan adalah relijius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/ komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.

1. Religius
Religius adalah sikap dan perilaku yang patuh dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya dengan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, penyadaran dan pengamalan beragama yang benar. Pengawas sekolah yang profesional memiliki pengetahuan, pemahaman, penghayatan, penyadaran dan pengamalan beragama yang benar terhadap agama yang dianutnya sehingga akan menjadi contoh bagi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya serta warga sekolah yang menjadi binaanya.
Pengawas yang berkarakter religius, maka ia akan mencoba sekuat tenaga untuk memberikan layanan bimbingan dan pembinaan pada guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan berperilaku konsisten. pengawas sekolah yang ikhlas akan menghasilkan sumber model/contoh yang luar biasa bagi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga mereka akan menjadi pendidik dan tenaga kependidikan yang benar-benar punya keinginan untuk mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbuat maslahat (kebaikan) untuk sekolah dan lingkungannya

2. Jujur
Jujur adalah perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai seorang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan. Pengawas sekolah yang dapat dipercaya maka dia juga akan percaya pada orang lain sehingga menimbulkan saling percaya antara pengawas sekolah dengan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya serta warga sekolah yang menjadi binaanya.
Pengawas dapat dipercaya jika seseorang itu jujur ucapannya, benar tindakannya,tuntas dan berkualitas pekerjaannya. Pengawas yang dapat dipercaya akan berprilaku : (1) Berkata sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, (2) Sejalan pikiran, ucapan dan perbuatannya, (3) Menepati janji yang diucapkannya, (4) Menjaga rahasia sebaik-baiknya, (5) Tidak berprasangka buruk terhadap siapapun, (6) Bertindak benar menurut kaidah agama, hukum, norma masyarakat dan peraturan.
Sebagai pengawas yang dapat dipercaya, maka ia akan selalu berkata yang sebenarnya kepada semua orang dalam melaksanakan tugasnya. Pengawas akan selalu melaksanakan tugas sesuai beban yang ditugaskan oleh atasannhya. Kepercayaan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya kepada pengawas maka perilaku pengawas yang bersangkutan akan menjadi teladan/contoh bagi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya yang menjadi binaannya.

3. Toleransi
Toleransi adalah sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap dan tindakan orang lain yang berbeda dengan dirinya. Pengawas yang profesional juga harus memiliki sikap toleransi ini sehingga benar-benar dihormati dan dteladani oleh guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya serta warga sekolah yang menjadi binaanya. Seorang tenaga kependidikan/pengawas di katakan menghormati orang lain jika ucapannya sopan, perilakunya santun serta tindakannya bermamfaat untuk orang lain. Pengawas yang menghormati orang lain maka dia akan berperilaku untuk menerima keberadaan orang lain tanpa bersyarat. Ia juga tidak akan menyalahkan orang lain atas kegagalan dan kelasalahannya sehingga tidak merugikan orang lain. Pengawas harus berusaha untuk berlapang dada dan tidak mudah tersinggung oleh ucapan dan tindakan orang lain baik guru, kepala sekolah maupun tenaga kependidikan lainnya serta selalu menjaga perasaan orang lain, tidak memaksakan kehendak serta memberi selamat kepada orang yang berhasil dan memberi dukungan kepada yang kurang beruntung.
Pengawas yang berkarakter dan profesional, maka ia akan menyapa lebih dahulu bila bertemu dengan guru, kepala sekolah atau tenaga kependidikan lainnya. Perilaku guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnyapasti bermacam-macam dan kadang-kadang mereka juga melakukan kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan kegagalan pengawas, pengawas yang profesional dan berkarakter akan menahan diri, instrofeksi diri serta tidak akan menyalahkan guru yang bersangkutan. Selain perilaku tersebut, pengawas yang berkarakter dan profesional akan selalu menrima kritik dan saran dari teman sejawat, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dengan lapang dada, serta akan menjalankan hasil rapat walupun keputusan rapat itu yang sebenarnya tidak sesuai dengan pemikiran dan pendapatnya.

4. Disiplin
Disiplin adalah tindakan yang menunjukan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. Disiplin merupakan kunci sukses dalam segala bidang usaha termasuk dalam pengelolaan sekolah. Pengawas sekolah perlu meningkatkan kedisiplinan dirinya sehingga menjadi teladan bagi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya serta warga sekolah yang menjadi binaanya
Kebiasaan berdisiplin akan menimbulkan suasana yang tertib yang secara otomatis juga akan menimbulkan berbagai tindakan yang positif karena kemampuan mengendalikan diri secara sadar bagi kepentingan bersama dalam mencapai tujuan sekolah.

5. Kerja keras
Kerja keras adalah perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Pengawas sekolah dengan kerja keras akan menjadikan pengawas sukses. Di imbangi dengan karakter lainya seperti disiplin, tanggung jawab dan religus dia akan dapat melaksanakan tugas dengan baik, menyelesaikan permasalahan dilapangan secapatnya sehingga tidak berkepanjangan.

6. Kreatif
Kreatif adalah berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hal baru dari sesuatu yang dimiliki. Pengawas sekolah harus memiliki daya kreatifitas yang tinggi dalam menyelesaikan masalah-masalah pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan adalah dinamis, maka pengawas sekolah juga harus selalu belajar untuk mencari dan menemukan sesuatu yang baru dan memikirkan perspektif pendidikan dimasa yang akan datang.

7. Mandiri
Mandiri adalah sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Banyaknya tugas dan permasalahan sekolah yang harus diselesaikan, maka dengan kreatif, tanggungjawab, kerja keras dan disiplin untuk menyelesaikanya sendiri tanpa ketergantungan pada teman/orang lain. Pengawas yang profesioanal akan selalu menyelesaikan tugasnya sendiri tanpa membebankan pada orang lain.

8. Demokratis
Demokratis adalah cara berfikir, bersikap dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Pengawas sekolah yang demokratis akan berada ditengah-tengah guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya serta warga sekolah yang menjadi binaanya. Pengawas yang demokratis akan selalu berupaya mensitumlasi warga sekolah untuk bekerja dan belajar secara koperatif dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tindakan dan perilaku pengawas sekolah akan selalu mendasarkan kepentingan dan kebutuhan warga sekolah, serta mempertimbangkan kesanggupan dan kemampuan warga sekolah. Dalam melaksanakan kepengawasan ia selalu menerima dan mengharapakan pendapat dan saran dari guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya serta warga sekolah yang menjadi binaanya.
Pengawas yang demokratis akan selalu memupuk kekeluargaan dan persatuan serta mempunyai kepercayaan pada dirinya yang tinggi dan akan menaruh kepercayaan pada guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainya serta warga sekolah yang menjadi binaanya untuk salaing bekerja dengan baik dan betanggung jawab.

9. Rasa ingin tahu
Rasa ingin tahu adalah sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih dalam dan lebih luas dari sesuatu yang dipelajari, dilahat dan didengar. Dengan sikap keingintahuannya ini pengawas dapat meningkatkan komitmen kerjanya dalam mencapai visi misi sekolah. Pengawas yang profesional dengan rasa ingin tahunya yang tinggi, maka ia akan selalu meningkatkan komptensinya untuk belajar dan belajar, seslau menggali informasi dari berbagai sumber untuk mendapatkan informasi dalam rangka memenuhi rasa keingintahuannya.

10. Semangat kebangsaan
Cara berpikir, bertindak dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan diri dan kelompoknya. Seorang pengawas harus memelihara semangat kebangsaan untuk mencapai keadilan mengutamakan kepentingan negara, bangsa, orang banyak diatas kepentingan pribadi dan atau kepentingan kelompok. Seorang pengawas harus memperlakukan setiap orang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, tidak pilih kasih, tertib dan tidak menyalahgunakan aturan. Pengawas sebagai pembina akan selalu membagi keberuntungannya kepada orang lain baik kepada teman sejawat, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya, selalu bersikap terbuka dan bersedia mendengarkan orang lain, tidak memperdaya orang lain serta memperlakukan orang lain sesuai dengan perlakuan yang di harapkannya dari orang lain.
Kemampuan memelihara keadilan mengutamakan kepentingan negara, bangsa, orang banyak diatas kepentingan pribadi dan atau kepentingan kelompok, maka sebagai pengawas harus mampu memberikan pembagian tugas kerja sesuai dengan keahliannya. Pengawas akan selalu bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

11. Cinta tanah air
Cinta tanah air adalah cara berpkir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi dan politik bangsa. Sebagai pengawas yang profesional dan berkarakter, maka dalam menjalankan tugasnya harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta komunikatif dipahami oleh kepala sekolah, guru dan warga sekolah lainnya. Pengawas juga harus memeprhatikan lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi dan politik bangsa sehingga mampu membimbing dan membina pengelolaan sekolah dengan menjaga stabilitas ketahanan dan keamanan masyarakat sekitar juga stabilitas nasional.

12. Menghargai prestasi
Menghargai prestasi adalah sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, mengakui dan menghormati, keberhasilan orang lain. Pengawas yang profesional akan selalu berusaha untuk berprestasi berbuat yang lebih baik, sehingga ada hasil yang di dapatkan serta mendapatkan kepuasan tersendiri dalam melaksanakan tugas. Pengawas akan selalu memotivasi kepala sekolah dan guru-guru yang menjadi binaannnya sehingga selalu berusaha untuk berbuat yang terbaik dan meraih prestasi secara maksimal. Sebagi pembina akan bangga dan selalu memberi reword/penghargaan pada kepala sekolah dan guru yang berhasil dan berprestasi. Bagi guru-guru yang belum berhasil secara maksimal, maka pengawas harus memotivasi dan memotivasi sehingga guru-guru tersebut termotivasi dan menyadari akan pentingnya berprestasi serta menghargai prestasi yang dicapai oleh orang lain.

13. Bersahabat/komunikatif
Bersahabat/komunikatif adalah tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul dan bekerja sama dengan orang lain. Untuk dapat bekerjasama diperlukan saling percaya satu sama lainnya. Saling percaya merupakan syarat untuk terjadinya proses interaksi yang saling komunikatif, bersahabat dan saling mempengaruhi. Jika pengawas dengan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya tidak saling komunikatif dan mempengaruhi, secara teknis proses pembinaan tidak akan terjadi, dengan sendirinya guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya akan menolak apa yang dimunculkan atau dilakukan oleh pengawas dalam pembinaan. Saling percaya merupakan sikap pengawas yang memandang bahwa guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya memiliki potensi tertentu dalam keadaan apapun guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya tersebut. Esensi dari nilai saling percaya ini adalah keyakinan bahwa Allah SWT pasti memberikan yang terbaik kepada setiap hamba-Nya. Karena keyakinan inilah maka pengawas mempercayai guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam berbagai potensinya, baik yang sudah teridentifikasi maupun yang belum teridentifikasi.
Nilai saling percaya akan melahirkan dorongan bagi pengawas untuk memberikan layanan bimbingan dan pembinaan yang lebih partisipatif, karena menganggap guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya adalah orang-raoang yang potensial (memiliki daya kemampuan). Dengan munculnya rasa saling percaya maka akan melahirkan proses pembinaan yang efektif dan efisien. Guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya yang tidak mempercayai pengawas dengan sendirinya akan meolak/tidak menuruti apapun yang diperintahkan oleh pengawasnya. Jika harus mengikuti apa yang diperintahkan pengawasnya, maka yang dilakukan hanyalah sekedar menghindar rasa takut; takut dimarahi, takut mendapat penilaian jelek, takut dipindahkan, dan dan rasa taku-takut lainnya. Rasa takut-takut ini akan sangat mempengaruhi kinerja guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dan efek sampingnya adalah belajar siswa terganggu.

14. Cinta damai
Cinta damai adalah sikap, perkataan dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadirannya. Dengan cinta damai oarang lain merasa senang atas kehadirannya ini bagi pengawas sekolah juga akan dapat menimbulkan kewibawaan. Menurut kamus Bahasa Indonesia (2008:114) kewibawaan memiliki arti (1) hal yang menyangkut wibawa; dan (2) kekuasaan yang diakui dan ditaati. Sedangkan wibawa memiliki makna: (1) pembawaan yang mengandung kepemimpinan sehingga dapat mempengaruhi dan menguasai orang lain; (2) kekuasaan. Pemaknaan ini memiliki kejelasan bahwa kewibawaan itu terkait dengan kepemimpinan seseorang untuk mempengaruhi orang lain. Kewibawaan dalam konteks pengawas berkarakter merupakan suatu nilai yang dilandasi oleh rasa hormat terhadap orang lain, sehingga apa yang dilakukan dan diucapkan oleh orang tersebut memiliki dampak bagi perilaku orang yang melihat dan/atau mendengarnya. Kewibawaan muncul bukan karena diucapkan oleh pengawas supaya mereka dihormati, tetapi merupakan suatu kondisi yang muncul karena dampak dari perilaku pengawas sekolah tersebut ketika berinteraksi dengan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kewibawaan bukan suatu hal yang secara otomatis ada/melekat pada jabatan pengawas sekolah, tetapi harus dicapai oleh pengawas sekolah dengan perilaku yang berwibawa.
Perilaku berwibawa adalah perilaku yang memiliki kesesuaian dengan nilai dan norma yang dianut, memiliki kesamaan antara apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan. Lebih jauh, kewibawaan muncul karena ada faktor keteladanan dari pengawas sekolah. Keteladanan perilaku menjadi syarat penting untuk muncuulnya kewibawaan Nilai kewibawaan dalam pengawas berkarakter merupakan suatu kekuatan untuk menggerakkan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya (orang lain) untuk mengikuti apa yang dilakukan dan diucapkan oleh pengawas sekolah. Karena itu sangatlah penting adanya konsistensi perilaku pengawas sekolah, baik konsisten antara yang dilakukan dengan yang diucapkan atau konsisten antara yang dikatakan terdahulu dengan apa yang dikatakan saat ini (lebih tepatnya tidak plin-plan).

15. Gemar membaca
Gemar membaca adalah kebiasaan menyediakan waktu luang untuk membaca yang memberikan kebajikan bagi dirinya. Seorang pengawas yang profesional keteladanan gemar membaca harus dapat ditunjukkan kepada kepala sekolah, guru dan seluruh siswa dalam sekolah binaannya. Hal ini dapat ditunjukkan pada saat pembinaan ke sekolah. Pendidikan selalu dinamis berubah dan berubah mengikuti perkembangan global, selalu ada pembaharuan-pembaharuan. Wawasan untuk mengikuti perkembangan global tersebut maka pengawas harus banyak membaca hal-hal yang baru. Dengan membaca ini maka pengawas dapat tambahan pengetahuan sebagai bekal untuk melaksanakan pembinaan ke sekolah-sekolah binaan.

16. Peduli lingkungan
Peduli lingkungan adalah sikap dan tindakan yang selalu berupaya mmencegah kerusakan pada lingkungan alam disekitarnya dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi. Selain pembinaan secara akademik, pengawas juga harus mampu mengadakan konsulidasi dengan seluruh warga sekolah dalam mewujudkan suatu lingkungan sekolah yang berwawasan lingkungan hidup. Lingkungan sekolah akan menjdi hijau dan alami serta mendapatkan udara yang segar, sejuk bermanfaat bagi kehidupan dilingkungan tersebut. Dengan lingkungan yang kondusif, maka aktifitas pendidikan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar serta dapat mencapai keberhasilan yang maksimal sesuai dengan yang kita harapkan semua.

17. Peduli sosial
Peduli sosial adalah sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain. Bagi pengawas yang memiliki peduli sosial tinggi maka apabila menemukan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang tidak sesuai dengan harapannya, seperti guru yang tidak melengkapi administrasinya, maka pengawas akan merasa “sedih” bukan “marah.” Sedih karena gurunya memiliki perilaku yang tidak produktif bahkan di masa yang akan datang sangat memungkinkan merugikan dirinya, terlebih manakala dia mengejar kariernya sebagai guru, maka sebagai pengawas berdo’a dan memberikan tindakan korektif serta membantu mereka agar dapat melengkapi administrasinya serta bekerja secara profesional. Do’a supaya guru diberikan petunjuk oleh Yang Maha Kuasa dan tindakan korektif ditujukan untuk terwujudnya perbaikan perilaku pada guru yang bersangkutan. Rasa peduli sosial pengawas kepada guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya akan menjadi stimulus/penguat untuk kepemilikan rasa peduli sosial dan nilai-nilai positif lainnya yang dikuatkan dan ditumbuh kembangkan dalam proses pelayanan pendidikan.
Seseorang pengawas yang peduli sosial akan selalu memperhatikan keberadaan orang lain secara utuh dan sepenuh hatinya. Ia akan berbuat kebaikan hati kepada orang lain, berempati dan merasa terharu terhadap penderitaan orang lain. Peduli juga mudah memaafkan kesalahan orang lain, tidak mudah marah dan tidak pendendam. Perilaku yang lebih menonjol lagi adalah perilaku murah hati dan bersedia untuk memberikan pertolongan dengan kesabaran ddan memperhatikan keterbatasan orang lain. Perilaku pengawas yang profesional dan berkarakter akan peduli terhadap keberlanjutan kehidupan umat manusia

18. Tanggung jawab
Pengawas sekolah yang profesional memiliki tanggung jawab yang besar terhadap maju mundurnya pengelolaan sekolah yang dibinanya. Ia harus mampu mengendalikan diri dari sesusatu yang merugikan. Perilaku pengawas yang bertanggung jawab akan selalu : 1. Mempertimbangkan mamfaat dan resiko ucapan dan perbuatannya, 2 Merencanakan segala sesuatu sebelum melaksanakannya, 3. Tidak mudah menyerah dan terus mengupayakan keberhasilan, 4. Melakukan yang terbaik setiap saat, 5. Menjaga ucapan dan tindakan, 6. Loyal dalam menaati perintah sesuai dengan tugas dan kewajiban.
Implikasi dari perilaku tersebut maka Pengawas akan selalu:
1. Tidak merasa tenang jika pekerjaan yang seharusnya tanggung jawabnya namun diselesaikan oleh orang lain.
2. Memikirkan dengan cerdas dan cermat resiko ucapan dan perbuatannya yang berdampak kepada kedinasan.
3. Menyelesaikan kerja yang menjadi bebannya, dengan sikap sungguh-sungguh dan teratur dalam menyelesaikannya.
4. Menjaga dan bertindak sesuai dengaan konsep yang telah disepakati bersama pada lingkungan kerjanya.

BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta wewenang penuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan disekolah baik bidang akademik maupun bidang manajerial.
Dalam melaksanakan tugas kepengawasannya seorang pengawas sekolah harus dapat menjadi teladan/contoh bagi seluruh warga sekolah, dalam bersikap dan bertindak. Untuk mewujudkan hal tersebut seorang pengawas dapat mengimplementasikan seluruh sikap dan tindakannya melalui aktualisasi dari kristalisasi nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa.

B. Saran
Kerjasama yang harmonis dan kompak antara pengawas, kepala sekolah, guru, dan seluruh warga sekolah mutlak diperlukan, oleh karena itu disarankan iklim yang harmonis tersebut harus tercipta, guna mencapai visi dan misi sekolah.

KAJIAN PUSTAKA

Kementerian Pendidikan Nasional. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarta.
Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas.
____________. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.
Tita Lestari. 2009. Penyusunan Program, Pelaksanaan dan Pelaporan Hasil Pengawasan. Materi ToT Calon Pengawas. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK, Departemen Pendidikan Nasional.
Uhar Suharsaputra. 2009. Membangun Pengawasan Pendidikan Berorientasi Mutu.

Tentang nurmaherawati512

Pengawas Sekolah Kota Palembang
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar